Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar Berdampak Positif bagi Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang

Hari ini (12/02/2015) merupakan sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan Putusan dengan Nomor perkara 77/PUU-XII/2014 tentang Pemohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014, Pemohon yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar mengajukan uji materi terhadap UU TPPU terkait dengan beberapa hal. Hal ini juga tidak terlepas darin tersangkutnya pemohon dalam kasus suap dan pencucian uang selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung keputusan tersebut, karena putusan ini memutus banyaknya penafsiran-penafsiran atas pasal-pasal dalam UU Money Laundering yang selama ini dianggap bermasalah, dengan banyaknya penafsiran atas ketentuan tersebut tentunya akan menyulitkan penegakan hukum anti money laundering di Indonesia.  ICJR dalam perkara tersebut juga bertindak sebagai  pihak terkait, berkeberatan atas Permohonan dari dari Pemohon Akil Mochtar.

Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada saat pembacaan putusan, Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan-pertimbangan terhadap permohonan dari pemohon, diantaranya :

 Pertama, Dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sepanjang frasa “atau patut diduganya”, majelis hakim berpandangan bahwa perihal terbukti atau tidak, yakin atau tidak yakinnya hakim dalam mengadili suatu perkara semata-mata berdasarkan bukti-bukti di persidangan.  Bahwa frasa “patut diduganya” juga terdapat dalam KUHP yang merupakan warisan dari kolonial Belanda seperti dalam Pasal 283, Pasal 288, Pasal 292 dan Pasal 480 KUHP. Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kedua, Pasal 69 UU TPPU yang mengatur mengenai tidak perlu dibuktikann terlebih dahulu tindak pidana asalnya, Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa andaikata pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia berarti  perkaranya menjadi gugur, maka si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut sebab harus membuktikan terlebih dahulum tindak pidana asalnya. Adalah suatu ketidakadilan jika seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tetapi tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu. Apabila tindak pidana asal tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Ketiga, Pasal 76 ayat (1) terkait dengan dalil pemohon perihal tidak berwenangnya Penuntut Umum (PU) KPK dalam terdapap penuntutan perkara TPPU. Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa penuntut umum merupakan suatu kesatuan sehingga apakah penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI atau yang bertugas di KPK adalah sama. Selain itu, demi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas di KPK akan lebih cepat daripada harus dikirim lagi kekejaksaan negeri. Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Keempat, Pasal 77 dan 78 UU TPPU terkait dengan pembuktian Harta Kekayaan yang dibebankan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Konstitusi memberikan pandangannya yakni apabila terdakwa beritikad baik demi kepastian hukum tidaklah sulit baginya untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Lagipula, demi kepastian hukum, kemanfaatan dalam mengejar keadilan didahulukan daripada sekedar formalitas yang bersifat kaku dengan dalih asas praduga taj bersalah. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kelima, Pasal 95 UU TPPU terkait dengan ketentuan peralihan, Mahkamah menilai bahwa kasus konkret mengenai instansi yang berwenang menyidik dan menuntutnya bukanlah persoalan yang dapat dimohonkan pengujian konstitusionalnya ke Mahkamah sebab dalam pengujian konstitusionalitas suatu norma yang diutamakan adalah mengenai pertentangan suatu norma Undang-Undang dengan UUD 1945. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pada sidang ini juga, 2 (dua) Majelis Hakim Konstitusi, yakni Hakim Aswanto dan Hakim Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait dengan hal pembuktian tindak pidana asal. Hakim Aswanto dan Hakim Maria Farida berpendapat bahwa TPPU sangatlah bergantung dengan tindak pidana asalnya, oleh sebab itu mereka berpendapat bahwa haruslah dibuktikan  tindak pidana asalnya terlebih dahulu baru dapat memeriksa perkara TPPU.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top