image001

RBN v, JP, NYT, ER, dan MS

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gugatan RBN terhadap JP dan NYT tidak dapat diterima atas pertimbangan prinsip forum Non Conveniens. Kali ini RBN mengikut sertakan ER sebagai warga negara Indonesia sebagai Tergugat III serta MS sebagai Tergugat IV. Peran dari Tergugat III dan Tergugat IV adalah jumalis/wartawan dari Tergugat II yang membantu Tergugat I dan/atau turut rnenuIis/memuat berita-berita atau artikel-artikeI tersebut. Terhadap putusan kali ini, AJI telah menyatakan apresiasinya pada PN Jakarta Pusat

Gugatan

Pasal 1365, Perbuatan Melawan Hukum

Pertimbangan PN Jakarta Pusat, Putusan No 408/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST

Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata, majelis hakim akan menggunakan tolok ukur Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku dikalangan Pers itu sendiri;

Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, II dan III berada di luar negeri demikian pula dengan Penggugat yang notabene Warga Negara Asing, maka bukum mana yang akan diterapkan, majelis hakim akan menterapkan hukum yang dipandang adil bagi kedua belah pihak yaitu standard Kode Etik Jurnalistik yang berlaku secara universal; ‘

Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli baik yang diajukan oleh Penggugat atau para Tergugat, prinsip-prinsip pemberitaan bersifat universal dengan tolok ukur :

  • Berita harus akurat, benar dan berdasarkan fakta;
  • Berita harus bersumber dari narasumber yang berkompeten atau memiliki otoritas; Wartawan tidak boleh mencampuradukan antara fakta dan opini;
  • Berita harus berimbang (balance) dan proposional;
  • Wartawan tidak boleh meIanggar asas praduga tidak bersalah, dilarang menghakimi melalui media, tidak boleh memihak, untuk berita hukum dan berita dari pengadilan wartawan harus hati-hati;
  • Berita tidak boleh insinuatif;
  • Wartawan tidak boleh memberitakan hal-hal yang bersifat privacy seseorang;
  • Wartawan harus independen, obyektip dan adil;
  • Walaupun untuk kepentingan umum, berita tersebut harus faktual;
  • Apabila wartawan memuat artikel dan isi dari artikel tersebut merupakan pendapat dari wartawan, maka wartawan bertanggung jawab sepenuhnya atas artikel tersebut;

Aspek penting lainnya tentang Pers :

  • Penempatan pada halaman depan akan mempengaruhi keputusan publik dan berdampak pada tingkat keakuratan;
  • Hak jawab tidak wajib dan tidak menghilangkan hak untuk menggugat;
  • Penyelesaian sengketa Pers tidak wajib diselesaikan oleh Dewan Pers;

Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah pemberitaan para Tergugat (bukti P-2 s/d P-20, PT-2a s/d PT-20b), telah melanggar sebagaimana dalam ketentuan tersebut diatas;

Menimbang, bahwa Para Tergugat berpendapat dalam menulis dan menerbitkan pemberitaan telah berdasarkan fakta-fakta jurnalistik yang terjadi di Teluk Buyat, sehingga merupakan implementasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang sebagai kewajiban Pers untuk memberitakan suatu peristiwa yang tengah terjadi dimasyarakat karena masyarakat berhak mendapat informasi yang tepat, akurat dan benar;

Menirnbang, bahwa para Tergugat juga berpendapat seluruh pemberitaan Tergugat II (bukti PT-2 s/d PT-13) merupakan hasil wawancara kepada pihak yang terkait dengan adanya dugaan pencemaran Teluk Buyat yang dilakukan oIeh PT. NMR, seluruh pemberitaan Tergugat II telah menyebut seeara jelas siapa-siapa saja sebagai narasumber dan berita tersebut tidak hanya ditulis dan diterbitkan oleh Tergugat II, tapi juga ditulis dan diterbitkan oleh mas media lain baik media cetak maupun elektronik berbasis lokal, nasional maupun intemasional (bukti PT-26 s/d 381)

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PT-412, pada tahun 2004 Tim Bentukan KLH yang beranggotakan LSM telah melakukan penelitian yang hasilnya menyimpulkan terdapat pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat. Demikian pula berdasarkan bukti PT – 413 pada tahun 2004 LSM JATAM, ICEL, Kelola, YSN, BKMT, FORJABP, ELSAM, dan TAPAL, yang seluruhnya tergabung dalam bentukan KLH telah mengeluarkan suatu pernyataan sikap dengan publikasi yang pada pokoknya menyatakan terdapat pencemaran di Teluk Buyat sebagai akibat kegiatan pertambangan PT. NMR (bukti P-25);

Menimbang, bahwa selanjutya akan dipertimbangkan apakah benar para Tergugat menerbitkan berita tidak berdasarkan atas fakta, tapi berdasarkan atas opini;

Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah itu layak disebut sebagai “berita” apabila tulisan tersebut ditulis berdasarkan data atau narasurnber yang jelas dan kredibel, dan disebut dengan “opini” apabila ditulis berdasarkan data yang sebaliknya dengan tujuan atau kepentingan tertentu untuk menyudutkan atau memojokan pihak lain sehingga mengakibatkan adanya suatu kerugian;

Menimbang, babwa gugatan aquo tidak untuk membuktikan apakah  Teluk Buyat atau Teluk Totok telah tercemar, namun untuk membuktikan apakah para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pemberitaannya;

Menimbang, bahwa saksi Dra. Masnellyarti Hilman, Msc., sebagai Ketua Tim Bentukan KLH untuk meneliti pencemaran Teluk Buyat dan saksi Ir. Siti Maemunah, eksekutif dari LSM JATAM menerangkan benar para Tergugat telah menjadikan para saksi sebagai narasumber dalam pemberitaannya;

Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati pemberitaan-pemberitaan yang diterbitkan oleh Tergugat II (bukti P-2 s/d P-13) dan pemberitaan dari IHT (bukti P-14 s/d P – 20) narasumber yang diambil untuk sebagai dasar penulisan adalah orang-orang yang kredibel. Sedangkan Penggugat untuk membuktikan sebaliknya dengan mengajukan bukti P-22 (hasil seminar international di Menado tentang “mining, Environment, And suistanable development, bukti P-23 s/d P-24 (untuk membuktikan Para Tergugat menulis berdasarkan kesimpulan sendiri), P-26 (pemberitaan berdasarkan versi LSM, Surat dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi), P-30 (Laporan Akhir Pencemaran Merkuri Teluk Buyat & Teluk Totok oleh Kementrian Lingkungan Hidup Jepang), P-31 (Hasil Analisis atas Konsentrasi Logam dan Sianida dibuat oleh s.c.Apte, s.L. Simpson, R.F.Jung, G.E.Batley dan L. THales dari Commonwealth Scientific and Industrial Research, Centre for Advanced Analytical Chemistry Energy Technology, untuk PT. Newmont Pacific);

Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut menurut majelis hakim sebagai bentuk tulisan dengan versi lain, sedangkan dalam perkara aquo yang perlu dibuktikan apakah para Tergugat telah menulis dan menerbitkan berita dengan nara sumber yang kredibel sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar Undang-undang Pers;

Menimbang, bahwa berdasarkall bukti PT-393 a dan PT.393 b, Tergugat I dan Tergugat II telah memenangkan nominasi pemberitaan terbaik dibidang lingkungan hidup di Amerika Serikat dengan menerima penghargaan berupa “WHITMAN BASSOW AWARD dan OVERSEAS PERSS CLUB of AMERICA (OPC), suatu penghargaan atas karya jurnalistik bagi para wartawan terbaik, dengan demikian sesuai standard jumalistik di Arnerika, Tergugat I dan II adalah sebagai penulis yang baik dan tentunya telah memenuhi standard jumalistik sehingga mendapatkan penghargaan atas hasil karya tulisan-tulisan yang dibuatnya di bidang lingkungan;

Menimbang, bahwa apabila pemberitaan yang ditulis dan diterbitkan oleh para Tergugat (bukti P-2 s/d P-20) dikaitkan dengan keterangan ahli yang diajukan dipersidangan, bukti PT-392 (Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK DP/IIII2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik), serta bukti P-29 Pedoman yang dikeluarkan oleh Tergugat II bagi para wartawannya, maka perbuatan para Tergugat dalam menulis berita dan menerbitkannya telah sesuai dengan standard kode etik jurnalistik yang berlaku secara universal dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, maka dengan dernikian secara hukum para tergugat tidak terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum , oleh karena itu petitum No.2  wajib dinyatakan ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat secara hukum tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, maka petitum selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan wajib dinyatakan ditolak pula;

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top