Review ICJR atas Ancaman dan Perlindungan Pelapor atau Whistle Blower di 2016

by ICJR | 05/03/2017 9:53 pm

“Perlindungan terhadap Pelapor atau Whistle Blower (WB), Masih Butuh Perhatian Serius”

Ancaman dan intimidasi terhadap para pelapor masih tinggi. Namun perlindungan terhadap Pelapor masih membutuhkan perhatian yang serius. Pelapor merupakan salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisasi. Tren ancaman terhadap pelapor meningkat di tahun 2000an, masih ajeg sampai tahun 2016. Ancaman Khususnya masih tinggi terhadap pengungkapan kasus-kasus Korupsi.

Pola Ancaman terhadap Pelapor juga masih dalam tren yang sama, tidak hanya berupa ancaman fisik, ancaman hukum lewat pelaporan balik, namun juga psikologis dan administratif. Penggunaan ancaman fisik berupa air keras (air cuka pare dengan cabe atau H2SO4) yang terjadi di 2017 terhadap para pelapor korupsi , masih merupakan pola lama. Di tahun tahun sebelumnya ancaman penggunaan model air keras ini masih ditemukan. Demikian juga ancaman laporan balik lewat pelaporan ke polisi masih merupakan pola yang masih ajeg, namun di tahun 2017 penggunaan pasal 27 (3) ITE akan membuka peluang bagi kriminalisasi para pelapor.

Di tahun 2016, kasus ancaman terhadap pelapor/wb yang mencuat adalah intimidasi terhadap Pelapor kasus Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan. Setelah dilaporkan oleh anggota DPRD Tanggamus yang mengetahui dan menerima uang suap. Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian melakukan penahanan terhadap Bambang. Ia diduga keras melakukan penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Para pelapor diteror setelah melaporkan Bambang, 10 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan kasus tersebut kemudian meminta perlindungan LPSK. Mereka tidak hanya diancaman secara fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi. Ancaman tersebut mulai dari peringatan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Ancaman itu semakin nyata saat KPK mulai menyelidiki kasus ini.

Tabel beberapa kasus ancaman terhadap Pelapor tahun 2016

Pelapor Kasus Serangan balik Respon
10 orang Pelapor kasus Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Kasus suap kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016 diancaman secara fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi. Ancaman tersebut mulai dari peringatan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Perlindungan LPSK dan Polri
LSM Peduli Kota Batu 6 kasus dugaan korupsi di Kota Batu yang bersinggungan dengan pejabat di Kota Wisata Batu. Keenam kasus itu meliputi dugaan korupsi pembangunan block office, dugaan korupsi pembangunan jalan Giri Arjuno, dugaan korupsi roadshow Kaltim, dugaan korupsi bantuan traktor, dugaan korupsi ruislag tanah Dadaprejo dan dugaan manipulasi tanah Puskesmas Batu teror dan ancaman Meminta perlindungan ke polisi
H E A pelapor dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda senilai Rp64 miliar usai pemeriksaan Tim Satgasus Jampidsus sekitar mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari seseorang atas laporan yang ia adukan kepada Kejaksaan Agung RI sekitar bulan Maret 2016. Ia diancam 4 huruf, yaitu mati,
S K N Pelapor dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Bunkate, Kabupaten Lombok Tengah. Ada 11 item dana desa yang dirinya laporkan ke Kejaksaan Negeri Praya. Hal itu dilaporkan karena tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggarannya Di intimidasi, diancam keluar dari desa tempatnya tinggal meminta pendampingan hukum kepada Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat.

Dari segi kasus-kasus ancaman terhadap Pelapor, sepanjang 2016 terlihat peningkatan jumlah kasus Pelapor yang mendapatkan intimidasi, sebelumnya Pada 2015, LPSK hanya melindungi 4 (empat) orang Pelapordalam kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada 2016 LPSK telah memberikan perlindungan kepada 36 orang berstatus Pelapor terkait berbagai kasus tindak pidana seperti korupsi, penganiayaan, penyiksaan dan lain-lain.Jumlah ini menunjukkan jumlah ancaman yang meningkat.

Daftar Pelapor di LPSK 2016

No Nama Kasus Pelapor
1 Korupsi 26
2 Penyiksaan 4
3 Penganiayaan 4
4 Malpraktek 1
5 Penyalahgunaan Wewenang 1
Jumlah 36

Dari aspek kebijakan, tidak ada regulasi baru yang memberikan proteksi lebih kuat paska revisi UU Perlindungan saksi dan Korban, UU No 31 tahun 2014. Pemerintah Indonesia terlihat lebih berkosentrasi mengembangkan whistleblower system di beberapa kementerian. Sebagaitindak lanjut pelaksanaan dari Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang kemudian dirumuskan dalam Inpres No 7 Tahun 2015, terkait pelaksanaan WBS dan penanganan pengaduan internal dan eksternal. Berdasarkan Instruksi tersebut, dilakukan pelaksanaan “whistleblowing system” (WBS) di 17 Kementerian/Lembaga Pemerintah dengan Kebijakan dan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Bahkan telah terbangun Nota Kesepahaman yang terkait dengan upaya perlindungan bagi pelapor, saksi, dan saksi pelaku yang bekerjasama dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi antara LPSK dengan 17 Kementerian/Lembaga. Namun mengenai capaian ukuran keberhasilan termasuk laporan evaluasi pelaksanaan Whistleblowing System belum diperoleh apakah ada perbaikan situasi di tahun 2016 ini.

Pelaksanaan Whistleblowing System di lembaga/kementerian ternyata memiliki kendala karena tergantung kepada kebijakan dan sistem yang dibangun oleh masing-masing lembaga. Karena Whistleblowing System ini relatif baru, serta belum optimalnya jaringan dan system yang dibuat masih rentan. Demikian juga masalah keamanan dan kerahasiaan, tidak hanya melindungi individu agar bersedia menjadi pelapor tetapi harus dipastikan adanya tindak lanjut dan investigasi pengungkapan laporan secara memadai, profesional dan independen.

Kendala lain adalah terkait faktor keamanan dari pelapor yang masih diragukan oleh pengguna, hal ini tidak jelasnya masalah reward and punishment. Bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) hal ini masih berat, terutama yang melaporkan atasannya. Whistle Blower dari kalangan PNS rentan mendapatkan ancaman, seperti dimutasi bahkan dipecat. Dan sampai sekarang, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ini, termasuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. Reward dan punishment di satu sisi baik untuk meningkatkan kinerja dari kementerian/lembaga tetapi di satu sisi dapat menimbulkan permasalahan baru terkait dengan masalah fitnah, ancaman dan pengucilan yang mungkin diterima oleh pelapor apabila yang bersangkutan mendapatkan reward atas dasar pengaduan

Artikel Terkait

  • 31/12/2018 Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di BPJS Ketenagakerjaan: Aparat Penegak Hukum Harus Profesional dan Pahami Hak Korban [1]
  • 21/08/2017 Dua Pelapor (Whistleblower) Korupsi yang dilindungi LPSK Justru Terancam Masuk Penjara[2]
  • 13/06/2016 Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama[3]
  • 30/04/2015 Hak Para Korban Kejahatan Masih Menggantung[4]
  • 14/09/2014 Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban: Perlindungan Whistleblower atau Pelapor Berpotensi Melemah[5]
Endnotes:
  1. Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di BPJS Ketenagakerjaan: Aparat Penegak Hukum Harus Profesional dan Pahami Hak Korban : https://icjr.or.id/dugaan-kasus-kekerasan-seksual-di-bpjs-ketenagakerjaan-aparat-penegak-hukum-harus-profesional-dan-pahami-hak-korban/
  2. Dua Pelapor (Whistleblower) Korupsi yang dilindungi LPSK Justru Terancam Masuk Penjara: https://icjr.or.id/dua-pelapor-whistleblower-korupsi-yang-dilindungi-lpsk-justru-terancam-masuk-penjara/
  3. Problem Penetapan Bagi Pelaku Yang Bekerjasama Masih Terjadi di Pengadilan, Hakim dan Jaksa Masih Belum Sepakat Soal Status Pelaku Yang Bekerjasama: https://icjr.or.id/problem-penetapan-bagi-pelaku-yang-bekerjasama-masih-terjadi-di-pengadilan-hakim-dan-jaksa-masih-belum-sepakat-soal-status-pelaku-yang-bekerjasama/
  4. Hak Para Korban Kejahatan Masih Menggantung: https://icjr.or.id/hak-para-korban-kejahatan-masih-menggantung/
  5. Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban: Perlindungan Whistleblower atau Pelapor Berpotensi Melemah: https://icjr.or.id/koalisi-perlindungan-saksi-dan-korban-perlindungan-whistleblower-atau-pelapor-berpotensi-melemah/

Source URL: https://icjr.or.id/review-icjr-atas-ancaman-dan-perlindungan-pelapor-atau-whistle-blower-di-2016/