Pada tanggal 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK telah melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim aksi penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Jika menurut pada keterangan pernyataan pers dari KPK yang dimuat di sejumlah media, pelaporan yang dilakukan oleh KPK disebabkan karena aksi tersebut dinilai sebagai potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional. Padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada tahun 2019 hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakkan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya.
Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali, padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK. Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya.
Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar :
– Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK.
– Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)
– Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020, menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
– Fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi. Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.
Jakarta, 20 Juli 2021
Hormat kami
1. YLBHI
2. LBH Jakarta
3. Greenpeace Indonesia
4. WALHI EKSEKUTIF NASIONAL
5. WALHI JAKARTA
6. Fraksi Rakyat Indonesia
7. Bersihkan Indonesia
8. Ecosoc Institute
9. Bangsa Mahasiswa
10. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
11. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
12. BEM Se-Unnes
13. Aliansi BEM Semarang Raya
14. BEM KM Universitas Yarsi
15. BEM FISIP UNMUL
16. Indonesia Corruption Watch
17. BEM Universitas Siliwangi
18. BEM Fapet Unpad
19. BEM UI
20. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)
21. BEM STHI Jentera
22. BEM FISIP UNSIL
23. BEM PM Universitas Udayana
24. BEM FH UPNVJ
25. Enter Nusantara
26. JATAM Kaltim
27. LBH Samarinda
28. ICJR
29. PSHK
30. LBH Pers
31. LeiP
32. LBH Masyarakat
33. PBHI
34. ELSAM
35. ICEL
36. LBH Pos Malang
37. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
38. Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law
39. KIKA
40. FSBKU KSN
41. KontraS
42. Save Our Borneo
43. IJRS
44. Pusaka Bentala Rakyat
45. Jikalahari
46. Serikat Petani Kelapa Sawit
47. Senarai
48. Front Mahasiswa Nasional
49. BEM ULM
50. KPRI
51. SPRI ( Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia)
52. Pokja 30
53. LEM UII Yogyakarta
54. BEM FH UI
55. Perkumpulan Lingkar Hijau
56. BEM HUKUM UNHAS
57. BEM FH Undip
58. BEM FH Unsika
59. BEM FKB Universitas Telkom
60. Garda Tipikor FH UNHAS
61. PUSaKO FH Unand
62. LBH Yogyakarta
63. BEM FISIP UI
64. BEM FKM UI
65. BEM Vokasi UI
66. BEM FF UI
67. BEM FIA UI
68. BEM FPsi UI
69. BEM FIB UI
70. BEM FK UI
71. BEM Fasilkom UI
72. BEM FT UI
73. Pers Suara Mahasiswa UI
74. BEM FH Unpad
75. BEM FH Unair
76. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
77. SAKSI FH
78. BEM Undip
79. BEM FKM Undip
80. BEM FSM Undip
81. BEM FISIP Undip
82. BEM FPP Undip
83. BEM FPIK Undip
84. BEM FT Undip
85. BEM FEB Undip
86. BEM Psikologi Undip
87. BEM FK Undip
88. FNKSDA
89. LAMRI Surabaya
90. Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan
91. BEM Unsoed
92. PADI Indonesia
93. Etika Kosmologi Khatulistiwa
94. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
95. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
96. Kanopi hijau Indonesia
97. LBH Surabaya
98. WALHI Jawa Barat
99. Auriga Nusantara
100. AEER
101. JATAM
102. Trend Asia
103. Walhi Kalimantan Selatan
104. LBH Bandung
105. Perkumpulan Lingkar Hijau
106. WALHI Yogyakarta
107. WALHI Sumatera Selatan
108. WALHI Lampung
109. WALHI NTB
110. WALHI Jambi
111. WALHI Jawa Tengah
112. WALHI RIAU
113. WALHI Jawa Timur
114. WALHI Sulawesi Tenggara
115. WALHI Maluku Utara
116. Walhi Kalimantan Selatan
117. WALHI Kalimantan Timur
118. WALHI Kep.Babel
119. WALHI Papua
120. Amnesti Internasional Indonesia