Simposium Akademik Hukum Acara Pidana: Memperkuat Akuntabilitas dan Profesionalisme Polri dalam RUU KUHAP

Makassar, 24 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kerangka sistem peradilan pidana, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Reform for Police (RFP), Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi  (ASPERHUPIKI), dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Simposium Akademik Hukum Acara Pidana dengan tema “Memperkuat Akuntabilitas dan Profesionalisme Polri dalam RUU KUHAP”.

Simposium ini digelar di Universitas Hasanuddin pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, sebagai respons atas dinamika draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI periode 2024-2029. Draf RUU yang dipublikasikan pada 20 Maret 2025 ini mendapat perhatian khusus dari masyarakat sipil karena berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai.

Sejak merdeka, hukum acara pidana Indonesia masih mengacu pada HIR (Herziene Inlandsch Reglement) dan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, yang secara historis menimbulkan permasalahan terkait pengakuan tersangka sebagai alat bukti, dan risiko penyiksaan untuk memaksa pengakuan. Reformasi KUHAP di tahun 1981 berupaya menjawab persoalan ini, tetapi monopoli kewenangan kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan masih memicu berbagai masalah akuntabilitas.

Simposium yang menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum ini bertujuan mengkonsolidasikan isu pengawasan yudisial dan mekanisme pengawasan efektif terhadap kewenangan kepolisian yang berlebihan sebagaimana terdapat dalam rancangan RUU KUHAP. Pendekatan kolaboratif bernuansa akademik ini penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang obyektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Acara diawali dengan keynote speech dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim. “Terkait tantangan profesionalitas dan akuntabilitas Polri, beberapa isu utama yang muncul adalah kurangnya transparansi dalam penanganan kasus internal, keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana, pengaruh politik praktis yang mengancam netralitas, penggunaan kekuatan berlebihan, kurangnya reformasi kultural dan struktural, serta tantangan era digital dan media sosial yang menyulitkan dalam membedakan hoaks dari fakta. Semua ini menjadi perhatian penting dalam upaya memperbaiki kualitas dan integritas institusi Polri ke depan”, ujarnya dalam pembukaan simposium ini.

Dilanjutkan oleh narasumber pertama Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Amir Ilyas S.H., M.H. yang menyoroti fungsi Penyidik Polri dan Penyidik PPNS dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penanggulangan tindak pidana.

Pembicara kedua yaitu Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, S.H., M.H. yang memaparkan pelanggaran prosedur dalam acara pidana, mulai dari penanganan yang berlarut hingga penyiksaan yang dialami oleh klien dari LBH Makassar.

“Masalah utama KUHAP lama adalah besarnya kewenangan kepolisian dalam menggunakan upaya paksa dan instrumen kekerasan secara sah tanpa pengawasan yang kuat dan efektif, sehingga berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang, salah tangkap, rekayasa kasus, penyiksaan, dan korupsi peradilan. Revisi KUHAP harus menjadi momen pembaruan dengan memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui pengawasan yang ketat dan sistem check and balance atas kewenangan aparat. Yang harus diperkuat bukan kewenangan, melainkan akuntabilitas,” ujar Azis.

Selanjutnya Dosen Hukum Pidana Binus University Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H. menyampaikan “Check and balances dalam penyidikan dan pra-penuntutan pada RKUHAP berarti keterlibatan empat lembaga kepolisian, kejaksaan, advokat, dan hakim dalam setiap upaya paksa. Hal ini bertujuan agar pengambilan tindakan tidak hanya monopoli kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan advokat dan hakim untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan akuntabilitas dalam proses hukum”.

Terakhir, Peneliti ICJR, Iftitahsari, S.H., M.Sc., menyampaikan sejumlah permasalahan dalam RKUHAP yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

“ICJR mencatat bahwa proses pembahasan RUU KUHAP 2025 masih berjalan dengan dinamika yang kental formalitas, sehingga ada harapan besar agar substansi hukum dapat tetap diperbaiki. Revisi ini penting mengingat KUHAP lama sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan perubahan nilai global, khususnya terkait perlindungan HAM dan penegakan due process of law,” terang Iftitah.

Adapun isu-isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius meliputi:
1. Jaminan tindak lanjut laporan pidana seharunya bisa dilaporkan di
penuntut umum karena jaksa juga yang akan membahwa berkas
kepada pengadilan sehingga bisa membantu mencari alat bukti;
2. Pengaturan standar upaya paksa;
3. Mekanisme pengawasan oleh pengadilan;
4. Prinsip keberimbangan advokat;
5. Teknik investigasi khusus;
6. Pengaturan sistem pembuktian;
7. Batasan pengaturan sidang elektronik dan live streaming;
8. Penyelesaian perkara di luar pengadilan (perbaikan mekanisme restorative justice) ;
9. Hak-hak tersangka, saksi, dan korban;
10. Pemyidik TNI dan Koneksitas;
11. Pidana korporasi dan SLAPP;
12. Hak kelompok rentan dan masyarakat adat.

ICJR juga mengingatkan potensi risiko jika RKUHAP ini disahkan tanpa perubahan substansial, seperti meningkatnya praktik penyiksaan, penyalahgunaan wewenang, kurangnya akuntabilitas aparat penegak hukum, dan formalitas restorative justice yang belum berpihak pada korban.

Sebagai bentuk tanggapan kritis, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada 8 Juli 2025 telah menghadirkan draf tandingan sebagai gambaran ideal. Iftitah juga mengajak para akademisi untuk terus mengawal pembahasan substansi RKUHAP guna mendorong sistem hukum acara pidana yang lebih adil dan transparan.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta simposium, dan dengan arah kesimpulan simposium ini menjadi ruang dialog penting dan mendorong terwujudnya agenda reformasi kepolisian melalui pembaruan KUHAP yang menjunjung tinggi akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Kegiatan
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Pengadaan
  • Publikasi
  • Rilis Pers
  • Special Project
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top