image001

Sudah 3 Minggu Berlalu Dari Perintah Undang-Undang, Peraturan Pelaksana UU SPPA Masih Belum Jelas

Permintaan informasi publik sebagai bentuk kritik terhadap minimnya penyediaan informasi terkait peraturan pelaksana UU SPPA yang dapat diakses secara mandiri, serta bentuk dorongan ICJR kepada penyelesaian tugas pemerintah untuk melindungi kepentingan dan hak anak Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan setidaknya 6 (enam) materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 (dua) materi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai Peraturan pelaksanaan UU SPPA yang harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UU SPPA diberlakukan, atau tepat pada 30 Juli 2015.

Namun sampai dengan hari ini, 21 Agustus 2015 atau sudah 3 minggu dari batas akhir penyusunan peraturan pelaksana UU SPPA, pemerintah hanya merampungkan 1 buah perpres yaitu Perpres No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014) yang dikeluarkan. Hal tersebut bisa jadi mengabaikan kebutuhan peraturan pelaksana lainnya.

Sebelumnya ICJR telah menekankan pentingnya kehadiran peraturan pelaksana UU SPPA tersebut, setidaknya akan terjadi kekosongan hukum terkait aturan tehknis pelaksanaan beberapa ketentuan yang diatur hanya secara umum di UU SPPA. Masalah lain, tidak ada aturan yang mengikat aparat penegak hukum secara keseluruhan. Dampak ini bisa dilihat dalam pengaturan Diversi misalnya. Dalam hal diversi sebelumnya MA telah mengeluarkan Perma Diversi, namun aturan teknis tersebut tentu saja hanya berlaku di lingkungan peradilan umum, menjadi permasalahan ketika terjadi standar berbeda antara Diversi yang ada di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tentunya.

Belum lagi, absennya peraturan pelaksana untuk mengefektifkan UU SPPA akan sangat berdampak pada tertundanya pemberlakukan UU SPPA dengan efektif pula. Hasilnya, tentu saja terancamnya hak dan kepentingan anak yang dikandung dalam UU SPPA.

Gerak lamban dan koordinasi pincang dari pemerintah ini menumbulkan tanda tanya besar, utamanya terkait komitmen negara dalam melindungi kepentingan dan hak anak Indonesia dengan tidak terkecuali, termasuk bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Fakta tersebut terlihat dari sulitnya mengakses dan mendapatkan informasi terkait keberadaan peraturan pelaksana UU SPPA.

Sampai dengan saat ini, keberadaan RPP UU SPPA tidak jelas prosesnya. Jejak keberadaan RPP tidak dapat diketahui, Kementrian Hukum dan HAM (Menkumham) meskipun mengelola situs web resmi pemerintah yang memuat proses legislasi suatu aturan di peraturan.go.idjuga tidak memberikan informasi yang cukup untuk publik. Pembahasan RPP dan RPerpres oleh pemerintah cenderung tertutup dan kurang melibatkan stakeholders dari masyarakat. Tidak ada publikasi resmi terkait RPP SPPA oleh pemerintah agar dapat menerima masukan dari masyarakat. ICJR melihat beberapa pihak sulit untuk mengakses RPP SPPA yang tengah di susun oleh Pemerintah ini. Tidak satupun dari versi ini yang bisa didapat dari situs resmi pemerintah.

Oleh karena hal tersebut, hari ini ICJR mengirimkan permohonan permintaan informasi publik resmi ke lembaga dan kementerian terkait mencakup Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan KPAI .

Permintaan informasi publik ini mencakup permintaan informasi perkembangan pembahasan dan penyusunan peraturan pelaksana yang menjadi hutang pemerintah, termasuk meminta draft resmi rancangan baik yang sudah diserahkan maupun belum diserahkan ke Setneg. ICJR melakukan inisiatif tersebut sebagai bentuk kritik terhadap minimnya penyediaan informasi publik terkait peraturan pelaksana UU SPPA yang dapat diakses secara mandiri, serta bentuk dorongan ICJR kepada penyelesaian tugas pemerintah untuk melindungi kepentingan dan hak anak Indonesia.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top