Tag "Permen Blokir Konten"
Back to homepageKominfo Dinilai Tidak Berwenang Blokir Konten
TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 19 Tahun 2014 ihwal penanganan situs Internet bermuatan negatif, seperti pornografi, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Menurut
Read MorePermen Konten Negatif Langsung Diancam Judicial Review
detik.com – Jakarta – Masih seumur jagung, Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif langsung digoyang. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan merekomendasikan Forum Tata Kelola Internet untuk membahasnya secara serius, sambil
Read MorePermen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif: Pembatasan yang Ilegal dan Tidak Memiliki Legitimasi
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengundangkan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Permen Kominfo). Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum mengenai tata cara pemblokiran konten internet yang dinilai negatif, sebagai
Read MorePeraturan Blokir Situs Internet Dinilai Merugikan Masyarakat
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, telah mensahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Disahkannya peraturan ini menuai reaksi dari aktivis dan penggiat dunia maya. Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform
Read More