Berkembangnya isu perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia mendorong perlunya revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan korban (UU 13/2006). Perbaikan dan penambahan substansi dari mulai materi perlindungan justice collaborator dan whistleblower, penambahan hak korban sampai dengan penguatan kelembagaan LPSK menjadi agenda utama dari revisi UU 13/2006 tersebut.
Berdasarkan dari Jadwal Acara Rapat Komisi III DPR RI Masa Sidang IV yang akan berakhir pada 10 Juli mendatang, tanggal 27 Juni 2014 yang lalu adalah jadwal penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi-Fraksi terhadap RUU Revisi UU 13/2006 kepada Sekretariat Komisi III untuk dikompilasi. Penyampaian DIM tersebut menjadi sangat penting dikarenakan masa kerja DPR periode ini sudah semakin sempit padahal perlu untuk segera membahas RUU Revisi UU 13/2006.
Menurut informasi yang didapatkan Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban di DPR, DIM Fraksi-Fraksi untuk RUU Revisi UU 13/2006 masih dalam tahap penyusunan, sehingga agenda penyerahan DIM Fraksi ke Pemerintah yang rencananya tanggal 27 Juni 2014 otomatis tertunda. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa kemungkinan RUU Revisi UU 13/2006 selesai dibahas di periode ini masih ada, ini tergantung dari political will pimpinan untuk segera menyelesaikannya menjadi UU. RUU Revisi UU 13/2006 ini juga menjadi salah satu pilihan bagi komisi III untuk meninggalkan jejak sebelum masa jabatanya habis, sebab RUU Revisi UU 13/2006 dianggap lebih realistis untuk dapat diselesaikan sebelum akhir masa jabatan karena materi pembahasannya yang tidak banyak dan sebagian besar Fraksi sepakat untuk perubahanya.
Zainal Abidin, Anggota Koalisi dari Elsam, menyebutkan bahwa konsentrasi dan fokus dari anggota DPR sangat dibutuhkan dalam merampungkan pembahasan RUU Revisi UU 13/2006. Zainal memaparkan, bahwa meskipun terlihat lebih realistis untuk diselesaikan karena materi pembahasannya tidak banyak, namun pembahasan yang berkualitas tetap dibutuhkan. “Koalisi mencoba mengingatkan DPR bahwa materi dalam RUU Revisi UU 13/2006 sangat penting dalam pembenahan isu perlindungan saksi dan korban ke depan” papar Zainal. Untuk itu, menurut Zainal langkah awal yang menentukan adalah segera disusun dan diserahkanya DIM oleh Fraksi-Fraksi guna satu kompilasi DIM yang utuh. “DIM sangat penting untuk membantu pembahasan RUU Revisi UU 13/2006 yang tepat isu” ujar Zainal.
Mengingat bahwa masa sidang IV akan berakhir pada 10 Juli mendatang, maka rencana pembahasan RUU Revisi UU 13/2006 berikutnya sudah bisa dipastikan akan digelar pada masa sidang selanjutnya yaitu pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014 – 2015 yang akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2014. Menanggapi hal tersebut, Zainal mendorong DPR untuk dapat melakukan pembahasan yang berkualitas dan efektif terhadap RUU Revisi UU 13/2006. “kita mengapresiasi apabila ada keinginan dari anggota Komisi III DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU Revisi UU 13/2006, namun harus diingat bahwa pembahasan tersebut jangan hanya untuk kejar target”. Zainal menegaskan bahwa Koalisi mendorong DPR RI melakukan pembahasan yang berkualitas terhadap RUU Revisi UU 13/2006 di masa sidang I Tahun Sidang 2014 – 2015 mendatang dan untuk itu Koalisi akan melakukan monitoring untuk memastikan pembahasan tersebut berjalan dengan baik.