Koran Jakarta – JAKARTA – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mulai berlaku pada 31 Juli 2014 ini masih memiliki berbagai kelemahan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU tersebut. “Bagimana mungkin UU-nya mau diberlakukan, tapi tak satu pun peraturan pelaksanaannya dibuat. 31 Juli ini hanya akan menjadi seremonial, bukan momentum perubahan,” kata Erasmus Napitupulu, peneliti IJCR, kemarin.
Dia mengatakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintah, baik dalam hal pembentukan peraturan pelaksana maupun penguatan di masing- masing sektor yang memiliki kepentingan. Dijelaskannya, pemerintah masih memiliki kewajiban dalam mengeluarkan setidaknya enam PP dan dua perpres untuk pelaksanaan UU SPPA. eko/P-6
sumber : http://www.koran-jakarta.com/?17154-uu%20peradilan%20pidana%20anak%20belum%20miliki%20aturan%20pelaksana