Archive
Back to homepagePutusan MK akan Melemahkan Praktik Praperadilan Penahanan
Komitmen Mahkamah Konstitusi (MK) dalam melindungi hak asasi manusia warga negara Indonesia kembali dipertanyakan. Setelah melalui Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang uji materi Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) MK dianggap melakukan blunder dengan menafsirkan kata
Read MorePraperadilan di Indonesia: Teori, Sejarah, dan Praktiknya
Salah satu masalah mendasar yang sering menjadi perdebatan hangat di kalangan komunitas hukum adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh para pejabat penegak hukum, terutama Penyidik dan Penuntut Umum. Secara umum, upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana modern
Read MorePasal 27 Ayat (3) UU ITE kembali memakan korban: Waktunya Memperbaharui Hukum Pidana Penghinaan
Pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban. Kali ini, Benny Handoko, Terdakwa kasus penghinaan akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa
Read MoreICJR Kritik Tafsir MK tentang Kata ‘Segera’
Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) mengkritik keras Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 18 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Dalam putusan tersebut, MK memberi tafsir kata ‘segera’ dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Pasal 18 ayat
Read More