image001

5 Catatan ICJR Terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247 RUU tersebut, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020. Dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP (RKUHP) dan RUU tentang Pemasyarakatan, serta satu RUU dari DPR yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Khususnya terkait dengan RKUHP, ICJR kembali mengingatkan Menteri Hukum dan HAM untuk mematuhi perintah Presiden dan membuka kembali pembahasan RKUHP dengan melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil. ICJR juga meminta agar pemerintah membentuk Komite Ahli yang diperluas keanggotaannya yang mencerminkan berbagai bidang dan kajian ilmu untuk melanjutkan pembahasan RKUHP.

Selain itu, Pembahasan RKUHP jangan hanya dibatasi pada 14 pasal yang diklaim bermasalah saja oleh pemerintah. Permasalahan dalam RKUHP yang telah dipaparkan oleh masyarakat lebih dari itu, setidaknya ada 24 isu dari banyak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Bahkan isu mendasar seperti masalah Pengaturan hukum yang hidup dalam Masyarakat yang merupakan penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi tidak jelas sama sekali tidak pernah dibahas oleh Menteri Hukum dan HAM.

ICJR juga memberikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah yang telah memasukkan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas 2020. Namun ICJR juga mengingatkan bahwa semangat revisi UU Narkotika harus dengan pendekatan kesehatan masyarakat. Sudah saatnya untuk mengubah strategi dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika dari yang lebih condong pada kriminalisasi menjadi rehabilitasi yang mengedepankan aspek kesehatan bagi masyarakat pengguna narkotika.

Untuk itu, pasal-pasal dalam UU Narkotika yang masih memungkinkan pengguna untuk dijebloskan ke dalam penjara harus segera diubah. Metode dekriminalisasi tersebut telah banyak digunakan oleh negara-negara yang mengadopsi konsep harm reduction. Hal ini penting karena penjara nyatanya tidak mampu memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi pengguna narkotika yang dihukum penjara. Oleh karena itu, metode penanganan harus diubah karena kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang semestinya menjadi perhatian penting bagi negara menjadi taruhannya. 

Namun, ICJR menyesalkan keputusan DPR dan Pemerintah yang tidak memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam RUU prioritas prolegnas 2020 (RUU Perubahan UU ITE). RKUHAP sangat penting untuk untuk mendorong terselenggaranya sistem peradilan pidana yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan sehingga tercipta keseimbangan perlindungan antar kepentingan, yakni kepentingan negara, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.

Sedangkan RUU Perubahan UU ITE penting karena meskipun UU ITE telah direvisi pada tahun 2016, namun perubahan ini belum dapat memberikan perlindungan kebebasan berpendapat di ranah internet. UU ITE merupakan produk legislasi yang memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum. Selain itu, revisi UU ITE 2016 juga belum mampu menyelesaikan masalah ketentuan yang tumpang tindih dengan KUHP (dalam ketentuan terkait kesopanan, pencemaran nama baik, perlindungan konsumen, kejahatan terhadap ketertiban umum, dan pemerasan dan ancaman) dan masalah kepastian hukum terkait pencemaran nama baik.

Berdasarkan hal di atas, ICJR meminta hal berikut:

Pertama, terkait dengan pembahasan RKUHP, ICJR meminta pembahasan agar pemerintah membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang beranggotakan orang – orang berbagai bidang ilmu dan kajian untuk dapat melakukan pembahasan RKUHP kembali. ICJR juga mendesak agar pembahasan RKUHP dibuka kembali untuk menjaring masukkan dari masyarakat dan tidak hanya membatasi pembahasan pada 14 pasal yang diklaim bermasalah sebelumnya. Selain itu, pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil.;

Kedua, terkait dengan revisi UU Narkotika, ICJR meminta bahwa semangat dalam melakukan revisi UU Narkotika adalah dengan pendekatan kesehatan masyarakat. Selain itu, Pemerintah dalam merumuskan kebijakan narkotika juga harus menggunakan pembuatan kebijakan berbasis data (evidence-based policy);

Ketiga, mengingat urgensi RKUHAP karena pengaturan mengenai sistem peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya kerap kali tidak konsisten sehingga menimbulkan ketidakterpaduan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR mendorong RKUHAP untuk dapat dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020, yang tentunya sejalan dengan perkembangan pembahasan RKUHP;

Keempat, sama halnya dengan RKUHAP, ICJR juga mendorong RUU Perubahan UU ITE untuk dapat dimasukan ke dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020. Pemerintah sebenarnya telah memahami permasalahan dalam UU ITE sehingga paska pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presideh Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini dan akan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkaji rencana revisi tersebut. Namun hal ini sepertinya hanya hiburan semata dari Pemerintah. Untuk itu ICJR mendesak Pemerintah untuk mewujudkan komitmennya dengan memasukkan RUU Perubahan UU ITE dalam prolegnas prioritas tambahan di akhir 2020;

Kelima, ICJR meminta Menteri Yasonna untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana, hal ini termasuk: 1) Reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis; dan 2) Reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan reformasi kebijakan pidana, termasuk antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top