Pemerintah Beralasan Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Karena RKUHP, Aliansi: Langkah Mundur!

Menteri Hukum dan HAM pada 9 Maret 2021 menjelaskan alasan UU ITE tidak masuk Prolegnas 2021. Beliau mengatakan karena pemerintah masih terus menjaring masukan publik untuk kajian UU ITE, selain itu juga pemerintah tengah melakukan sosialisasi RKUHP, sehingga Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas karena keterkaitannya dengan RKUHP itu.

Secara konsep, Aliansi sepakat bahwa dalam konteks kodifikasi, beberapa tindak pidana yang sifatnya konvensional (cyber-enable crimes) dalam UU ITE memang harusnya cukup diatur dalam KUHP, tidak perlu diatur kembali dalam UU ITE. Namun dalam konteks urgensi perubahan UU ITE, maka menurut Aliansi, pernyataan Menteri Hukum dan HAM ini adalah langkah mundur dalam semangat Presiden Jokowi dalam komitmen untuk merevisi UU ITE. Ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal ini, yaitu:

Pertama, tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah. Materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Soal materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP. Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang. Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik.

Kedua, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan, hal ini pernah terjadi pada 2016 lalu. Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan. Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah.

Sebagai solusi terkait pembahasan yang bisa jadi dilakukan berbarengan, Aliansi merekomendasikan, di aturan peralihan RKUHP nanti, pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pasca direvisi nanti dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru. Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati.

Jakarta, 12 Maret 2021
Aliansi Nasional Reformasi KUHP


Tags assigned to this article:
FoeRKUHPuu ite

Related Articles

Pembahasan RUU Teroris Telah Memasuki Separuh Rancangan, ICJR mendesak Agar Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Harus Digunakan secara Konsisten Dalam Pembahasan RUU Terorisme

“ICJR: Pasal-pasal krusial terkait, tindak pidana persiapan terorisme, anak yang terlibat terorisme, tindak pidana menggerakkan terorisme dan penghasutan terorisme telah

ICJR: Mayoritas Putusan Pengadilan untuk Kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE Buruk

Pertumbuhan internet yang sangat cepat di Indonesia sejalan dengan regulasi hukum yang dikeluarkan. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU

Catatan dan Kritik Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap R KUHP Hasil Pembahasan Timus dan Timsin

Pembahasan RKUHP dalam tahap tim perumusan (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) resmi dinyatakan selesai pada 05 Februari 2018 . Pembahasan