Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE. Permasalahan perumusan seperti delik pokok mengenai penghinaan yang diatur dengan berbagai jenis perbuatan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diambil dan diimplementasikan secara berantakan. Sehingga dalam beberapa kasus, kasus pidana penghinaan ringan yang seharusnya diancam dengan pidana yang relatif lebih rendah disamaratakan dengan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih tinggi. Selain itu, tidak jelasnya unsur mentransmisikan (menyebarkan ke satu orang lain) gagal menafsirkan unsur “di muka umum” yang merupakan unsur utama dari ketentuan pencemaran nama baik di delik pokoknya di KUHP. Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE menduduki Pasal yang paling banyak digunakan menurut hasil riset ICJR tahun 2021.

Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.

Baca selanjutnya.


Tags assigned to this article:
pencemaran nama baikSKB Pedoman UU ITEuu ite

Related Articles

Reformasi Penahanan dan Penghindaran Penahanan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika dalam RKUHAP

Dalam KUHAP, saat ini belum termuat bahwa penahanan bersifat exceptional, artinya tidak wajib, tidak harus digunakan, hanya apabila diperlukan untuk

The Overlooked – She in Vortex of Death Penalty

It seems that the struggle to end the death penalty in Indonesia is still going to be a long way.

Su Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika terdakwa S yang beralamat di BTN.PEPABRI Blok C No.2 Kel.Lepo-Lepo, Kec.Baruga, Kota Kendari, sedang