Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik
Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE. Permasalahan perumusan seperti delik pokok mengenai penghinaan yang diatur dengan berbagai jenis perbuatan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diambil dan diimplementasikan secara berantakan. Sehingga dalam beberapa kasus, kasus pidana penghinaan ringan yang seharusnya diancam dengan pidana yang relatif lebih rendah disamaratakan dengan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih tinggi. Selain itu, tidak jelasnya unsur mentransmisikan (menyebarkan ke satu orang lain) gagal menafsirkan unsur “di muka umum” yang merupakan unsur utama dari ketentuan pencemaran nama baik di delik pokoknya di KUHP. Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE menduduki Pasal yang paling banyak digunakan menurut hasil riset ICJR tahun 2021.
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Artikel Terkait
- 14/12/2021 ICJR Apresiasi Putusan Bebas Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya: Segera Revisi UU ITE dan Evaluasi Jaksa dan Polisi yang Bertugas
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan dan Pengancaman
- 16/08/2021 [Rilis ICJR menyikapi Pidato Kepresidenan 16 Agustus 2021] Pidato Presiden Jokowi Soal Kritik dan Demokrasi: Masih Belum Nyata dalam Kebijakan dan Implementasi
Related Articles
Aspek – Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas; Pemetaan Keterkaitan Disabilitas dalam: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan KUHP, dan Rancangan KUHAP
Salah satu kelompok yang sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum adalah kelompok penyandang disabilitas. Secara
Amicus Curiae Time vs. Suharto
Kasus Posisi Berawal ketika majalah Time terbitan Edisi Asia tanggal 24 Mei 1999 Vol. 153 No. 20 yang memuat pemberitaan
ICJR kirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk Kasus Kriminalisasi Mahasiswa Protes Omnibus Law
Rabu, 21 April 2021, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Negeri Semarang untuk perkara No. 760/Pid.B/2020/PN Smg atas