Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik
Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE banyak mengkriminalisasi ekspresi-ekspresi yang sah dan menjadi masalah pokok dari UU ITE. Permasalahan perumusan seperti delik pokok mengenai penghinaan yang diatur dengan berbagai jenis perbuatan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diambil dan diimplementasikan secara berantakan. Sehingga dalam beberapa kasus, kasus pidana penghinaan ringan yang seharusnya diancam dengan pidana yang relatif lebih rendah disamaratakan dengan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih tinggi. Selain itu, tidak jelasnya unsur mentransmisikan (menyebarkan ke satu orang lain) gagal menafsirkan unsur “di muka umum” yang merupakan unsur utama dari ketentuan pencemaran nama baik di delik pokoknya di KUHP. Pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE menduduki Pasal yang paling banyak digunakan menurut hasil riset ICJR tahun 2021.
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.
Artikel Terkait
- 22/06/2023 Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung dalam perkara pencemaran nama baik (UU ITE) atas nama Anwari Bin Yusuf Bintoro
- 14/12/2021 ICJR Apresiasi Putusan Bebas Stella Monica di Pengadilan Negeri Surabaya: Segera Revisi UU ITE dan Evaluasi Jaksa dan Polisi yang Bertugas
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (2) tentang Ujaran Kebencian
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (1) tentang Kesusilaan
- 31/08/2021 Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan dan Pengancaman
Related Articles
Reformasi Penahanan dan Penghindaran Penahanan bagi Pengguna dan Pecandu Narkotika dalam RKUHAP
Dalam KUHAP, saat ini belum termuat bahwa penahanan bersifat exceptional, artinya tidak wajib, tidak harus digunakan, hanya apabila diperlukan untuk
The Overlooked – She in Vortex of Death Penalty
It seems that the struggle to end the death penalty in Indonesia is still going to be a long way.
Su Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika terdakwa S yang beralamat di BTN.PEPABRI Blok C No.2 Kel.Lepo-Lepo, Kec.Baruga, Kota Kendari, sedang