Kasus Posisi
Pada bulan Mei 2008, Tergugat MYL telah melaporkan Penggugat AS ke Polres Sikka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penistaan dan penghinaan. Namun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Terdakwa (Penggugat) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Atas perkara ini, Penggugat yang merupakan seorang pengusaha yang berposisi sebagai Komisaris PT Rehna Rosari Indah dan Pimpinan General Sales Agen (GSA) Trans-Maumere, merasa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni laporan palsu dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Dasar Gugatan
Pasal 1365 KUHPerdata
Pertimbangan MA, Putusan No. 505 K/Pdt /2011
Perbuatan melaporkan Penggugat kepada yang berwajib adalah hak setiap warga negara dan pembebasan terlapor/Penggugat tidak menyebutkan pelapor/Tergugat perbuatan melawan hukum
Pengadilan Tinggi Kupang telah salah menerapkan hukum, karena gugatan Penggugat tidak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat seharusnya ditolak, tidak dapat diterima atau N.O.