Kasus Posisi
Pada mulanya HN telah membuat surat yang ditujukan kepada Pejabat Bupati Manggarai Cq. Kabag Keuangan Setda Kab. Manggarai tanggal 18 Agustus 2005 perihal usul pemberhentian sementara pembayaran tunjangan fungsional pengawas TK/SD atas nama AT. Karena merasa emosi kemudian AT membuat surat Nomor : 01/Tang/Sangg/2005 tanggal 24 September 2005 yang di dalamnya terdapat tulisan bahwa HN adalah Sarjana Bimbingan dan Penyuluhan, kepalanya manusia, tapi sikap dan tindakan sewenang-wenangnya sama dengan binatang liar dan setan, maka sangat tidak tepatlah memiliki gelar seperti itu menjadi pemimpin dalam semua levelpun sangat tidak tepat untuk HN. Tiada berapa lama kemudian dengan licik menggosok gosok tangan, akhirnya mendapat kepercayaan sebagai Kepala Cabang Dinas P dan K Kec. saat ini. Menduduki jabatan Kepala SMPN 2 Ruteng dengan cara mengumpulkan kekuatan teman gurunya berdemonstrasi di Kantor Dinas P dan K Kabupaten Manggarai dan berhasil menggugurkan teman gurunya yang telah dipercaya oleh atasan. AT membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai serta tembusannya telah dikirim kepada Kepala Dinas P dan K Kab. Manggarai di Ruteng dan Kabag Keuangan Daerah Kab. Manggarai adalah supaya orang lain mengetahuinya.
Dakwaan
310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 2490 K/PID/2010
bahwa ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas
Catatan Tambahan
Yang relevan dari perkara ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No 39/PID/2006/PTK. Namun karena tidak memperoleh putusan yang dimaksud, maka Putusan PT Kupang tersebut disarikan dalam memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
“Bahwa akan tetapi mengenai unsur ke-4 Pasal 310 ayat (2) KUHP, dalam perkara ini yaitu “Dengan maksud untuk diketahui orang banyak”, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena menurut hemat Pengadilan Tinggi, berdasarkan hasil/fakta dari persidangan, baik keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, di mana surat Terdakwa No. 01/Tang/Sangg/2005 tanggal 24 September 2005 tersebut ditujukan kepada Bupati Manggarai tersebut, pada hakekatnya hanya upaya terpaksa yang dilakukan Terdakwa untuk membela kepentingan hukumnya. Yaitu pembayaran gaji dan tunjangannya yang diusulkan oleh Kepala Cabang Dinas P dan K Kecamatan Langkerembong agar dihentikan sementara. Sedangkan tembusannya ternyata hanya dikirimkan kepada pejabat berwenang, yang terkait dengan masalah dimaksud yaitu : Kepala Dinas P dan K Kab. Manggarai dan Kabag Keuangan Daerah Kab. Manggarai di Ruteng. Dengan demikian tindakan Terdakwa tersebut semata-mata dalam rangka tranparansi dan kontrol akuntabilitas hierarchis administratif belaka. Oleh karena itu, tindakan pengiriman surat oleh Terdakwa, kepada pejabat berwenang seperti itu, tidak dapat dikategorikan sebagai maksud Terdakwa agar tindakannya itu diketahui oleh orang banyak, yang tidak mempunyai kaitan kewenangan dinas apapun seperti dimaksud dalam unsur ke-4 Pasal 310 ayat (2) KUHP”