Belum juga menetapkan terjemahan Resmi KUHP/Wetboek van Strafrecht (WvS), YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat Somasi Presiden RI karena Tidak Melaksanakan Perintah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

 Sampai saat ini tidak ada teks resmi terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS) yang berlaku hanya memiliki terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh para pakar hukum pidana seperti WvS terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan memiliki redaksi yang berbeda-beda

Padahal pada 9 Juli 2009, Indonesia telah memiliki UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagai perintah dari ketentuan Pasal 36 jo Pasal 36 huruf c UUD 1945. Dalam UU 24/1999 ini dinyatakan dalam ketentuan Pasal 26 yang mengatur bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan”

Kemudian diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 27 yang menyatakan“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara”

Secara teknis ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 30 yang menyatakan“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.”

ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat melihat bahwa masih cukup banyak peraturan perundang – undangan yang berlaku yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, diantaranya Wetboek van Strafrecht (WvS) atau dikenal sebagai Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Keberlakuan WvS, ditentukan melalui UU No 1 Tahun 1946 dan diberlakukan resmi untuk seluruh wilayah Indonesia melalui UU No 73 Tahun 1958. Secara resmi, WvS yang sekarang berlaku masih dalam bahasa Belanda. Bahkan UU No 1 Tahun 1946 yang memberlakukan WvS dalam beberapa ketentuan yang mengubah ketentuan – ketentuan di WvS masih menggunakan bahasa Belanda.

Sebagai contoh, dalam Pasal 8 UU No 1 Tahun 1946 dinyatakan:

(2) Perkataan “Directeur van Justitie” dalam pasal 15b diganti dengan “Minister van Justitie”.

(3.) Pasal 16 dirobah sebagai berikut :

a. perkataan “Directeur van Justitie” harus dibaca “Minister van Justitie”

b. bagian kalimat : “voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur” diganti dengan “van den jaksa” dan perkataan “Gouverneur-Generaal” diganti dengan “Minister van Justitie”.

c. bagian kalimat : “in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur” dalam ayat 3 diganti dengan “op bevel van den Jaksa”

4. Dalam pasal 20 perkataan “het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident) diganti dengan “den jaksa”.

5. Dalam pasal 21, perkataan “Directeur van Justitie” diganti dengan “Minister van Justitie”

Sejak berlakunya WvS pada 1946 hingga diberlakukannya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tidak pernah dilakukan penerjemahan resmi oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bahkan setelah diberlakukannya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah membuat dan mengundangkan terjemahan resmi dari WvS. Padahal adalah perintah UU, bahwa setiap peraturan perundang – undangan harus dalam bahasa Indonesia.

ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat menegaskan bahwa Presiden terikat sumpah jabatan yang menekankan “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”

Dampak dari banyaknya terjemahan tidak resmi terhadap WvS adalah menciptakan ketidakpastian hukum (Pasal 2 huruf g UU No 24 Tahun 2009 dan Pasal 6 huruf i UU No 12 Tahun 2011). Tidak jarang terjadi perbedaan tafsir atas beberapa terjemahan tidak resmi itu. Padahal, dalam dunia hukum, bahasa adalah utama. Dalam sebuah kasus konkrit, Hakim, Jaksa dan Advokat tidak boleh hanya sekadar membaca pasal, tetapi harus memahaminya. Bagaimana bisa seorang penegakkan hukum dalam kasus konkrit, para pihak dapat membuat argumentasi, jika tidak memahami bahasa dengan baik?

Karena alasan tersebut, maka ICJR, YLBHI dan LBH Masyarakat secara resmi mengirimkan somasi/teguran secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengundangkan terjemahan resmi dari WvS.

Unduh Disini

 



Related Articles

ANALISIS PUTUSAN NO. 265/Pid.sus/2017/PN. Mtr & NO. 46/Pid.B/2022/PN. PBR

Putusan pengadilan merupakan salah satu sumber pengetahuan hukum yang memiliki peranan penting di dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Di dalam dokumen

Menabur Ancaman Pidana, Menuai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Indonesia Tidak Punya Arah Kebijakan Kriminalisasi Yang Jelas Hukum pidana selama bertahun-tahun di Indonesia dianggap sebagai alat paling efektif untuk

Unlawful Blocking Action on LGBT Websites Should Be Stopped

On 3 March 2016, Commission I of the House of Representatives have asked the Ministry of Communications and Information to

Verified by MonsterInsights