image001

Cegah Manipulasi, Pemeriksaan Terpidana Mati Mesti Direkam

Pemerintah diminta menerapkan standar tinggi dalam hukum acara pidana untuk terpidana dengan ancaman hukuman mati. Pasalnya, pembuktian pidana mati berbeda dengan pidana penjara.

“Standar pembuktian untuk terpidana hukuman mati harusnya lebih tinggi dari terpidana hukuman penjara,” ujar Anggara, Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Jakarta.

Standar tinggi tersebut, menurut Anggara, berupa tidak sahnya pemeriksaan apabila terpidana hukuman mati tak diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Selain itu, pemeriksaan juga perlu dilengkapi rekaman agar hak terpidana mati tidak bisa dimanipulasi pihak tertentu.

Terpidana juga tidak bisa ditahan di tempat selain rumah tahanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum acara dalam bentuk apapun.

“Bukti apapun yang didapat dari hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya,” ujar Anggara.

Mengenai penerapan hukuman mati, Anggara melihat adanya keraguan dari Kejaksaan Agung. Keraguan tersebut timbul lantaran tuntutan prinsip kehati-hatian dan pembuktian atas kaidah ‘melampaui keraguan yang masuk akal’ atau beyond reasonable doubt.

“Kejaksaan Agung takut penuntutannya keliru,” ujar Anggara.

Hukum di Indonesia menerapkan pidana mati berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Sedikitnya terdapat 9 jenis kejahatan yang bisa diancam hukuman mati, yakni makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden (Pasal 104 KUHP); melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang (Pasal 111 Ayat 2 KUHP); pengkhianatan memberitahukan kepada musuh di waktu perang (Pasal 124 Ayat 3 KUHP); menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara (Pasal 124 KUHP); pembunuhan berencana terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 Ayat 3 KUHP); pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka-luka berat atau mati (Pasal 365 Ayat 4 KUHP); pembajakan di laut mengakibatkan kematian (Pasal 444 KUHP) serta kejahatan penerbangan selama penerbangan (Pasal 149 K dan Pasal 149 O KUHP).

Selain itu, terdapat sejumlah undang-undang yang melegalkan hukuman mati, yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman mati lantas dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba yang tercantum dalam pasal 113, 114. 116, 118, 119, dan 121. Selain itu, hukuman dikenakan juga untuk tindak pidana korupsi.

Sementara Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juga mengatur tentang hukuman mati. Dalam UU tersebut, koruptor dapat dihukum mati sepanjang mengambil dana korupsi di antaranya dari penanganan benacana alam, konflik sosial dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.

Merujuk data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hingga 10 Oktober 2014, lebih dari 130 terpidana mati di Indonesia menunggu eksekusi selama 10 tahun. Sebanyak 60 orang di antaranya terjerat kasus narkoba, 68 lainnya untuk kasus pembunuhan, dan 2 orang divonis karena kasus terorisme.

Tidak hanya Indonesia, sejumlah negara ASEAN tercatat masih menerapkan hukuman mati pada tahun 2013. Malaysia, misalnya, telah mengeksekusi dua orang dari 76 kasus. Vietnam mengeksekusi mati tujuh dari 148 kasus. Thailand, pada tahun yang sama, menjatuhkan vonis mati kepada 112 terdakwa namun hingga kini belum dieksekusi. Selain itu, Brunei Darussalam memvonis mati enam orang dan belum mengeksekusi satu pun.

Di samping itu, Myanmar telah memvonis 235 orang, Singapura memvonis satu orang, dan Laos menghukum tiga orang. Meski demikian, ketiga negara belum mengeksekusi vonis tersebut. Berbeda dengan negara lainnya, Filipina dan Kamboja secara tegas sudah menghapuskan hukuman mati, masing-masing pada tahun 2006 dan 1989.

Sumber: CNN Indonesia

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top