image001

Daniel Frits Diputus Lepas namun Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi karena Partisipasi Publik

Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang diterima oleh ICJR, Daniel Frits diputus lepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti sebagai Pembela Lingkungan Hidup. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Suko Priyowidodo, serta Prim Fahrur Razi dan Winarto sebagai hakim anggota tetap sepakat dengan pendapat majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara yaitu perbuatan Daniel merupakan bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di satu sisi, putusan ini menjadi contoh baik untuk penerapan ketentuan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti SLAPP) yang diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023. Dalam beberapa keterangan saksi di persidangan PN Jepara, memang telah dapat dibuktikan bahwa Daniel adalah pembela lingkungan. ICJR menilai ini adalah dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi kemudian melepaskan Daniel. 

Di sisi lain, kasus Daniel yang menurut ICJR sedari awal tidak layak diproses ini telah memberikan dampak buruk terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia. Daniel Frits telah mendekam di balik jeruji setidaknya selama lima bulan, hanya karena postingannya tentang dampak tambak udang di kawasan Karimun Jawa. Selain itu, putusan ini juga menunjukkan masih adanya kekeliruan penegak hukum dalam menafsirkan pasal ujaran kebencian serta prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi. Berikut adalah dua catatan untuk persoalan ini.

Pertama, dalam konteks laporan terhadap Daniel yang harusnya tidak layak untuk diteruskan sejak awal. Sejak berkas perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Jaksa sebenarnya bisa menghentikan perkara ini berdasarkan kewenangannya. Terlebih lagi, Jaksa juga sudah punya pedoman terkait Anti SLAPP yang turut dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan. Begitu pun di tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jepara yang seharusnya dapat mempertimbangkan dengan lebih teliti terkait ketentuan Anti SLAPP untuk kasus pembela lingkungan hidup.

Sayangnya, putusan lepas atas dasar Anti SLAPP baru muncul di tingkat banding. Walaupun lepas, bisa dibilang tujuan dari SLAPP dilakukan yaitu untuk membungkam partisipasi publik telah terpenuhi dalam kasus Daniel. Sebagai catatan, SLAPP bertujuan untuk mengalihkan perdebatan yang sifatnya publik ke ranah sengketa hukum yang menguras energi dari pihak terlapor. Dalam kasus ini, Daniel dan teman-teman pembela lingkungan di Jepara harus mengalihkan sebagian besar energi dan perhatiannya ke kasus Daniel yang sudah melenceng jauh dari permasalahan awal terkait isu lingkungan yang dipersoalkan. Negara justru gagal hadir untuk melindungi hak atas lingkungan yang sehat untuk masyarakat.

Kedua, kekeliruan terhadap penafsiran ujaran kebencian masih berlanjut. Pengadilan Negeri Jepara telah keliru menafsirkan perbuatan Daniel sebagai ujaran kebencian. Pertimbangan tidak jelas datang dari penilaian hakim terkait pro dan kontra di masyarakat serta tujuan pemidanaan berupa mencegah adanya tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Rangkaian pendapat majelis hakim ini jelas keliru dan jauh dari esensi pemenuhan hak asasi manusia. Dengan sepakatnya majelis hakim tingkat banding dengan putusan bersalah Daniel maka dapat dipastikan kekeliruan pendapat majelis hakim PN Jepara tidak diperbaiki oleh hakim tingkat banding.

Jika saja majelis hakim mempertimbangkan lebih dalam tentang maksud dari pengaturan ujaran kebencian, yang memang dapat dibatasi berdasarkan instrumen internasional seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta adanya perubahan rumusan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE terbaru, berdasarkan prinsip ‘lex favor reo’ dalam pasal 1 ayat (2) KUHP Daniel harusnya diputus bebas karena tidak terbukti bersalah. Penerapan pasal ujaran kebencian harus mempertimbangkan lebih jauh terkait niat jahat dan ujaran yang memang dilontarkan atas dasar identitas yang sifatnya melekat dan permanen, bukan hanya masyarakat umum. Kasus Daniel yang menimbulkan pro dan kontra jelas tidak layak dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian yang dimaksudkan dalam ketentuan pidana UU ITE. Utamanya sekali lagi, ditambah karena sudah ada perubahan UU ITE.

ICJR mengapresiasi para pembela, advokat, dan masyarakat yang sudah mengadvokasi dan mengawal kasus ini. Sebagai catatan tambahan, walau putusan ini baik sebagai preseden untuk penerapan ketentuan Anti SLAPP, tetap perlu untuk ditegaskan bahwa SLAPP bukan hanya terjadi di sektor lingkungan hidup dan tidak hanya terhadap orang atau sekelompok orang yang dikategorikan sebagai ‘aktivis’. Poin utama SLAPP adalah menghambat partisipasi publik. Jadi, bisa terjadi di semua sektor, termasuk dalam konflik agraria, perburuhan, dan kasus-kasus lainnya selama berhubungan dengan permasalahan publik dan orang atau kelompok yang terlapor sedang menyuarakan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, pertimbangan tentang Anti SLAPP sebagai dasar menghentikan perkara atau melepaskan terdakwa sebaiknya diatur dalam perundang-undangan yang dapat berlaku untuk semua sektor di luar lingkungan hidup.

 

Jakarta, 22 Mei 2024

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top