Formasi Baru ICJR untuk 2014 – 2017

Dengan berakhirnya masa kerja pengurus ICJR periode 2011 – 2013, maka ICJR kembali memilih anggota – anggota Perkumpulan untuk menduduki jabatan – jabatan di Badan Pengawas dan Badan Pengurus ICJR untuk periode 2014 – 2017. Anggota Perkumpulan ICJR kembali mempercayakan tanggung jawab Badan Pengurus ICJR kepada Anggara, sedangkan untuk Badan Pengawas, ICJR mendaulat Ifdhal Kasim sebagai Ketua menggantikan Abdul Haris Semendawai. Diharapkan kedepannya formasi ini bisa kembali membawa ICJR untuk terlibat lebih aktif dalam proses reformasi hukum acara pidana dan hukum pidana di Indonesia.
Selama periode 2011 – 2013, ICJR telah berperan aktifnya untuk turut serta dalam proses reformasi hukum acara pidana dan hukum pidana di Indonesia. Peranan itu dilakukan oleh ICJR dengan mengeluarkan produk-produk berupa Riset, kajian, pedoman, amicus curiae serta melakukan beberapa kali melakukan pengujian Undang – Undang. ICJR juga menhambil bagian dalam kerja-kerja advokasi terhadap perubahan hukum acara pidana, kebebasan berekspresi dan reformasi institusi negara.
Dalam rapat tersebut, Rapat Anggota telah menyepakati untuk menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus ICJR periode 2011 – 2013. Memberhentikan dengan hormat anggota – anggota Badan Pengawas, Badan Pengurus, dan Sekretaris Eksekutif ICJR periode 2011 – 2013. Rapat Anggota juga telah menerima usulan perubahan Anggaran Dasar ICJR.
Pada kesempatan yang sama, Rapat Anggota ICJR juga menerima dan mengesahkan usulan penambahan anggota perkumpulan – Wahyudi Djafar. Penambahan anggota perkumpulan ini merupakan bentuk komitmen ICJR untuk lebih mengembangkan organisasi.
Untuk pertama kalinya sejak 2007, Rapat Anggota ICJR telah mengesahkan dokumen Rencana Strategis ICJR untuk 2014 – 2017 yang diusulkan oleh Badan Pengurus ICJR.
Berikut adalah susunan lengkap Badan Pengawas dan Badan Pengurus ICJR Periode 2014 – 2017 :
Badan Pengawas ICJR:
- Ketua : Ifdhal Kasim, S.H
- Sekretaris : Sriyana, S.H., LL.M., DFM
- Anggota : Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M
Badan Pengurus ICJR:
- Ketua : Anggara, S.H.
- Sekretaris : Wahyu Wagiman, S.H.
- Bendahara : Syahrial M. Wiryawan, S.H
Artikel Terkait
- 21/02/2020 2 Peraturan Pelaksana UU Terorisme Belum Selesai, ICJR Ingatkan DPR dan Pemerintah Untuk Segera Menyelesaikannya!
- 28/01/2020 ICJR Umumkan Kepengurusan Baru Periode 2020 – 2022
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 15/02/2019 Kilas Balik ICJR di 2019: Tantangan dan Momentum
- 16/01/2019 Kebangkitan Penal Populism di Indonesia
Related Articles
Pemerintah Diminta Gelar Uji Publik Perda Syariah Aceh
Pemerintah diminta untuk menggelar uji publik terhadap Peraturan Daerah (Perda) Syariah di Aceh, baik hukum pidana (Qanun Jinayat) maupun hukum
ICJR: Perlu Antisipasi Dampak PK Lebih dari Sekali
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP bisa berdampak meningkatnya pengajuan upaya luar biasa Peninjauan Kembali
ICJR Luncurkan Buku Tentang Praperadilan
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mengadakan diskusi sekaligus peluncuran buku mengenai Praperadilan, Selasa (25/3), di Warung Daun, Cikini, Jakarta