image001

HR Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

HR memberikan informasi data keadaan keluarga DM kepada kuasa hukumnya AMS yang berisi tentang penyelewengan/kejahatan yang dilakukan DM, DSM, DSMserta anak anak dari DM. Selain informasi tertulis, HR secara lisan memberikan informasi kepada AMS bahwa DM adalah bekas anggota Cakrabirawa, tidak percara akhirat, surga, dan neraka, serta melakukan korupsi di Ditjend Meteorologi, korupsi di proyek Depkes Cilaku. Data tersebut kemudian oleh AMS ditulis dalam surat pernyataan HR, dan sebelum dikirimkan kepada pihak – pihak lain surat tersebut dimintakan persetujuan oleh AMS kepada HR. Setelah HR menyetujui, lalau surat tersebut ditandatangani oleh AMS dan dikirimkan oleh HR kepada pimpinan REI, Gapensi. Akibatnya DM merasa tercemar kehormatan dan nama baiknya disamping kepercayaannya sebagai pengusaha

Dakwaan

317 KUHP, 311 ayat (1) KUHP, 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pertimbangan MA, Putusan MA No 20 PK/PID/2004

Menimbang, bahwa in casu perlu diteliti apakah terdakwa sebagai salah seorang yang pemberi informasi kepada saksi Agus Mansyur Suah, SmHK. dapat dikwalifisir sebagai “Turut serta melakukan kejahatan firnah” yang dilakukan oleh saksi Agus Mansyur Syah, SmHK. ;

Menimbang, bahwa menurut pendapat HR. 9 Februari 1914, N.J. 1914, 648, W.9620, 9 Juni 1925, N.J. 1925, 785, W.11437 “untuk turut serta melakukan” itu disyaratkan, bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan untuk dapat menyatakan telah bersalah” turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan (Drs. P.A.F. Lamintong, SH. dk. Hukum Pidana Indonesia Cetakan ke.I hal.40) ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat HR. tersebut Mahkamah Agung berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti memenuhi rumusan “turut serta melakukan kejahatan fitnah” yang dilakukan oleh saksi Agus Mansyur Syah, SmHK. tersebut mengingat alasan-alasan sebagai berikut:

  1. bahwa tujuan terdakwa memberikan informasi tentang adanya penipuan oleh Dada Setiadi Megantara kepada saksi Agus Mansyur Syah, SmHK. Tersebut adalah untuk mendapat perlindungan hukum, karena saksi tersebut adalah merupakan pimpinan dari Pos Komando Investigasi, yang menurut saksi kegiatannya mendapat perlindungan undang-undang ;
  2. bahwa yang memberikan informasi dalam pembuatan surat terbuka tersebut selain terdakwa ada orang lain lagi, yaitu antara lain Kolonel Memet dan Ir. Arifin ;
  3. bahwa terdakwa tidak mempunyai inisiatif dalam membuat surat terbuka tersebut, inisiatif semata-mata dan saksi Agus Mansyur Syah, SmHk.;
  4. bahwa surat terbuka tersebut dibuat oleh saksi Agus Mansyur Syah, SmHK. berdasarkan kesimpulan saksi sendiri yang dibuat dan seluruh informasi yang masuk, termasuk dari terdakwa, surat tersebut konsepnya ditik sendiri dan ditandatangani sendiri oleh saksi tersebut ;
  5. bahwa dari fakta-fakta tersebut butir 1 s/d butir 5 tidak terbukti ada pengetahuan atau keinginan dari terdakwa untuk melakukan kegiatan fitnah, yang dilakukan terdakwa hanya ingin mendapat perlindungan hukum melalui saksi Agus Mansyur Syah, SmHK sebagai Pimpinan Pos Komando Investigasi dan selain itu terdakwa tidak ikut dalam pelaksanaan pemberitahuan surat terbuka tersebut;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top