Kasus Posisi
HTM membuat pengaduan mengenai penjualan racun hama decis palsu yang dilakukan oleh HU ke Polres Aceh Tamiang. Lalu oleh saksi korban, IM, selaku pejabat yang berwenang kemudian memproses laporan tersebut dengan laporan polisi No. Pol : LP/36/ IV/2007 tangga l 13 April 2007. Setelah dilakukan penyidikan HTM menduga bahwa laporan tersebut tidak diselesaikan dengan menghentikan penyidikan tanpa alasan (resmi). Berdasarkan hal tersebut, HTM lalu membuat pengaduan bahwa saksi korban telah menerima suap sebesar 500 ribu dari HU untuk menghentikan perkara HU yang telah dilaporkan HTM ke Kapolda dengan tembusan Kapolri. Merasa tersinggung, saksi korban kemudian memperkarakan HTM
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP, 310 ayat (2) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 255 K/PID/2011
Bahwa, tindakan Terdakwa menulis surat kepada atasan saksi pelapor/Irwan My, Kasat Reskrim Polres Aceh, yaitu Kapolda NAD sebagai bentuk kontra warga pencari keadilan agar laporannya ditindak lanjuti dan haknya untuk melakukan pra peradilan tidak dihalang – halangi. Terbukti saksi pelapor sebagai Kasat Reskrim membujuk Terdakwa bahkan dengan memberi uang sebesar Rp 500.000,00 agar Terdakwa dapat menerima penghentian penyidikan terhadap masalah racun hama decis palsu dan tidak meneruskan pra peradilan dapat menjadi alasan bagi Terdakwa untuk menyampaikan keluhannya kepada atasan saksi pelapor. Jadi bukan bentuk fitnah/penistaan tertulis