image001

ICJR Apresiasi MA tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP melalui PERMA 2/2012

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami beberapa proses penyesuaian baik yang dilakukan melalui proses legislasi di DPR ataupun yang dilakukan melalui intervensi di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, perubahan terkait nilai kerugian dalam tindak pidana ringan di KUHP diubah terakhir kali melalui Perpu No 16 Tahun 1960 dan nilai denda juga terakhir kali diubah melalui Perpu No 18 Tahun 1960.

Perubahan nilai kerugian dalam tindak pidana ringan dan nilai denda dalam KUHP saat ini mutlak untuk dilakukan perubahan karena tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang berlaku di masyarakat. Nilai kerugian dalam tindak pidana ringan sebesar Rp. 250 sebagaimana diatur dengan Perpu No 16 Tahun 1960 sudah tidak sesuai lagi dengan nilai barang dan situasi sosial ekonomi masyarakat, begitu juga nilai denda yang dilipatgandakan 15 kali dari nilai aslinya sebagaimana diatur dengan Perpu No 18 Tahun 1960 sudah tidak lagi sesuai dengan situasi sosial ekonomi terkini.

Karena ketidak sesuaian itu berakibat pada maraknya kasus – kasus yang sebenarnya tergolong tindak pidana ringan namun diperlakukan sebagai tindak pidana biasa sehingga sesuai ketentuan Pasal 21 KUHP, para tersangka tersebut ditahan dan diadili berdasarkan ketentuan Acara Biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Saat ini MA telah mengeluarkan Peraturan MA No 2 Tahun 2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dimana nilainya dilipatgandakan menjadi 10.000 kali. Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, berpendapat bahwa langkah MA ini tepat karena pemerintah sepertinya tidak peduli untuk menyesuaikan kembali nilai rupiah yang terdapat di KUHP. Namun demikian ia juga mengingatkan bahwa langkah MA mengeluarkan Peraturan MA No 2 Tahun 2012 ini merupakan langkah transisi dan hal ini menurutnya harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah untuk segera merevisi Perpu No 16 Tahun 1960 dan Perpu No 18 Tahun 1960.

Anggara juga mengingatkan bahwa ruang lingkup Peraturan MA hanyalah berlaku di lingkungan MA dan badan – badan peradilan di bawahnya dan belum tentu aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa juga akan melihat Perma No 2 Tahun 2012 ini. Dan ini tentunya masih membawa dampak terutama pada tersangka yang terlibat dalam perkara – perkara yang tergolong tindak pidana ringan akan menjalani penahanan pra persidangan.

Syahrial M. Wiryawan – Sekretaris Badan Pengurus ICJR- menegaskan bahwa ICJR tetap berkehendak untuk menguji Perpu No 16 Tahun 1960 di Mahkamah Konstitusi sehingga revisi yang dilakukan dapat segera diimplementasikan dan juga akan ditaati oleh seluruh aparat penegak hukum. Melalui pengujian ini, ICJR berharap tidak ada lagi penahanan pra persidangan yang dilakukan bagi tersangka yang terlibat dalam perkara – perkara yang tergolong tindak pidana ringan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top