ICJR Apresiasi Putusan MK yang Memperluas Objek Praperadilan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan yang berdasarkan putusan ini meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini telah memperluas objek praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
ICJR memandang, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah berperan dalam mengubah arah pembaharuan hukum acara pidana Indonesia dan mengatasi persoalan hukum yang timbul dari perdebatan apakah praperadilan dapat diperluas objeknya termasuk untuk penetapan tersangka.
Selain memperluas objek prapreadilan, dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi juga memberikan definisi baku tentang syarat bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup yang diatur dalam KUHAP. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa diperlukan minimum dua alat bukti yang sah ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka sebagai definisi baku terhadap syarat bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam KUHAP.
ICJR menyerukan agar setiap warga Negara yang diperlakukan tidak adil dan ditetapkan sebagai Tersangka secara sewenang wenang agar mengajukan penetapan tersangkanya melalui Praperadilan. ICJR juga mendorong agar Mahkamah Agung agar secepatnya mengatur hukum acara untuk Praperadilan agar proses praperadilan dapat berlangsung dengan lebih teratur dan baik
Artikel Terkait
- 10/02/2015 ICJR Usulkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan
- 01/05/2015 ICJR Appreciates the Constitutional Court Decision for Broadening the Ambit of Pretrial Hearing
- 23/02/2015 ICJR : Sebagai Judex Juris, MA Harus Berikan Kepastian Hukum Dalam Putusan Praperadilan Budi Gunawan
- 16/02/2015 Tiga Langkah yang Dilakukan oleh KPK Pasca Putusan Praperadilan BG
- 27/12/2018 ICJR Mengecam Upaya Penyitaan terhadap Ratusan Buku di Kediri tanpa Prosedur yang Sah!
Related Articles
Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
“MA sebaiknya segera merespon dua putusan MK tersebut, ICJR mendesak MA segera mencabut SEMA 7 Tahun 2014 dan membuka menerima
IMDLN dan ICJR Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
Baru – baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merancang sebuah Peraturan Menteri untuk menangani situs – situs di Internet
Pasal 245 UU MD3 Hambat Proses Penegakan Hukum
UU Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) baru Revisi UU No. 27 Tahun 2009, baru saja disepakati di