Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 21/PUU-XII/2014 telah memperluas objek praperadilan yang berdasarkan putusan ini meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Putusan ini telah memperluas objek praperadilan yang sebelumnya hanya pada penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
ICJR memandang, melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah berperan dalam mengubah arah pembaharuan hukum acara pidana Indonesia dan mengatasi persoalan hukum yang timbul dari perdebatan apakah praperadilan dapat diperluas objeknya termasuk untuk penetapan tersangka.
Selain memperluas objek prapreadilan, dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi juga memberikan definisi baku tentang syarat bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup yang diatur dalam KUHAP. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bahwa diperlukan minimum dua alat bukti yang sah ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka sebagai definisi baku terhadap syarat bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam KUHAP.
ICJR menyerukan agar setiap warga Negara yang diperlakukan tidak adil dan ditetapkan sebagai Tersangka secara sewenang wenang agar mengajukan penetapan tersangkanya melalui Praperadilan. ICJR juga mendorong agar Mahkamah Agung agar secepatnya mengatur hukum acara untuk Praperadilan agar proses praperadilan dapat berlangsung dengan lebih teratur dan baik