image001

ICJR dan IMDLN Peringatkan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Hari-hari ini Kementrian Komunikasi dan Informasi Indonesia (Kominfo) tengah bersiap melanjutkan rencana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Draft yang terdiri dari 17 pasal ini, secara ringkas memuat mengenai apa yang dikategorikan sebagai konten negatif, bagaimana peran-peran beberapa pihak mengenai konten negatif, bagaimana prosedur untuk melakukan blok dan normalisasinya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono, mengatakan bahwa materi RPM Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif tidak tepat jika diatur dalam bentuk Peraturan Menteri, seharusnya diatur dalam bentuk Undang-Undang. Supriyadi menegaskan bahwa RPM ini memuat materi yang melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sehingga materi pembatasan dalam bentuk apapun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 yaitu dengan menggunakan Undang-Undang.

Anggara, anggota Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), menyatakan bahwa selain melanggar aturan pembatasan yang diamanatkan dalam Konstitusi Negara Indonesia, secara materi muatan pun, RPM Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ini sangat merugikan masyarakat, dan berpotensi justru menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Anggara menyebutkan bahwa secara mendasar saja, pengertian “konten negatif” sangat luas dan multitafsir, tidak ada indikator yang jelas dan pengertian serta defenisi yang memadai dan ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia.

Lebih buruk, Anggara menambahkan bahwa kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo, sangat besar dan terlalu luas. Draft ini memposisikan menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus  penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering. Kewenangan yang terlalu luas dan nyaris tak tersentuh dan tanpa kontrol, menurut Anggara, kominfo seperti memainkan lakon tunggal dalam drama yang dipentaskannya sendiri, ini adalah hal yang harus ditolak.

Supriyadi juga menekankan bahwa momentum rencana disahkannya RPM ini tidak tepat. Paska Pemilu 9 April kemarin, Pemerintah saat ini bisa disebut sebagai pemerintahan transisi, meskipun pemilihan Presiden sebagai kepala Pemerintahan masih akan dilakukan. Idealnya, materi kebijakan yang sangat penting dan strategis seperti penanganan situs internet bermuatan negatif ini tidak dikeluarkan pada masa-masa seperti sekarang, karena akan menjadi beban pemerintahan berikutnya, ditakutkan justru akan menimbulkan celah terjadinya permasalahan yang lebih besar dan justru masyarakat yang akan dirugikan.

Terakhir, Supriyadi dan Anggara menyatakan bahwa Pemerintah jangan bermain-main dengan isu pembatasan dan hak asasi manusia. Keduanya menegaskan bahwa ICJR dan IMDLN akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung apabila pemerintah melalui Kominfo masih tetap nekat mengesahkan aturan kontroversi ini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top