image001

ICJR Desak Amicus Curiae diakui dan diatur dalam R KUHAP

Rancangan KUHAP harus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae demikian kata Anggara, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana. Keterlibatan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu kasus memang hanya diperbolehkan dalam bentuk opini untuk membantu pengadilan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materil dalam suatu perkara pidana.

Praktek amicus curiae meskipun lazimnya digunakan dalam negara yang menggunakan sistem hukum commonlaw namun bukan berarti praktek ini tidak pernah dipraktekkan di Indonesia. Beberapa kasus dimana masyarakat berpartisipasi dalam praktek peradilan pidana diantaranya adalah kasus Upi Asmaradana, Prita Mulyasari, Erwin Arnada, PK atas Praperadilan SKPP Bibit – Chandra.  ICJR adalah salah satu organisasi non pemerintah yang secara konsisten berpartisipasi dalam mengirimkan Amicus Curiae dalam kasus – kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi seperti dalam kasus Prita Mulyasari dan Erwin Arnada.

Selain itu Amicus Curaie juga banyak dipraktekkan dalam persidangan pengujian UU di Mahkamah Konstitusi dan diakui serta ditempatkan sebagai bukti Ad Informandum oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu bentuk dasar hukum untuk digunakannya Amicus Curiae di pengadilan adalah Pasal 5 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

Selain diakui dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam bentuk yang sempit KUHAP dapat ditafsirkan memberikan pengakuan terbatas terhadap keterlibatan / partisipasi masyarakat yang  diatur dalam Pasal 180 ayat (1) yang menyatakan “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Mengingat pentingnya partisipasi masyarakat pada sistem peradilan pidana dalam bentuk Amicus Curiae, untuk itu Anggara mendesak agar DPR dalam pembahasan R KUHAP untuk mengakui eksistensi dan praktek yang telah berkembang tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae dan mengatur prosesnya secara baik dalam R KUHAP. Karena mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai  undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top