image001

ICJR Desak Menkumham batalkan MoU dengan Pemerintah Aceh tentang Pelaksanaan Cambuk di Lapas

Pada Kamis 12 April 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lapas sebagai upaya implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh No 5 tahun 2018.

Terkait dengan perjanjian tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Menteri hukum dan HAM untuk menyetujui pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Berdasarkan hukum yang berlaku, Lapas yang berada dibawah kendali Menteri Hukum dan HAM adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana yang bertujuan untuk membina narapidana untuk dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. ICJR mengingatkan bahwa filosofi dasar dari lahirnya Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk menghapuskan sistem kepenjaraan yang sangat tidak manusiawi dan identik dengan penghukuman badan dan penyiksaan.

Dalam konsideran UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinyatakan bahwa sistem kepenjaraan tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Warga binaan berdasarkan UU No 12 tahun 1995 harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi. Bahkan dalam asas pemasyarakatan pada Pasal 5 UU No 12 tahun 1995 secara jelas dinyatakan bahwa pembinaan narapidana berdasarkan asas penghormatan harkat dan martabat manusia dan satu-satunya penderitaan yang boleh dibebankan kepada narapidana adalah kehilangan kemerdekaan.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan jelas bertentangan dengan tujuan pembentukan Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri dan tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya. ICJR mengingatkan bahwa pada April 2016, Menteri Hukum dan HAM menuntut seluruh Lembaga Pemsyarakatan di Indonesia untuk membangun karakter narapidana dengan pembinaan berkesinambungan, agar menjadi kader terbaik ketika kembali ke masyarakat. Bahkan Menteri Hukum dan HAM juga memerintahkan pihak Rutan dan Lapas untuk mengedepankan perilaku manusiawi dengan menghormati hak-hak warga binaan sebagai manusia.

Dengan disetujuinya pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas, maka Menteri Hukum dan HAM telah melangggar komitmennya sendiri dan juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia diantaranya KUHP, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No 12 Tahun 2005), dan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Manusia (UU No 5 Tahun 1998). Selain itu ICJR memandang pelaksanaan cambuk bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Helsinki pada bab 1.4 tentang Peraturan perundang-undangan, poin 1.4.2 bahwa Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. ICJR juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM untuk melihat kembali kajian dari Kementerian Dalam Negeri dimana pada 2014, Menteri Dalam Negeri (Mendagri No. 188.34/1655/SJ) telah menyatakan bahwa Qanun Jinayat bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang – undangan di tingkat nasional

ICJR juga meminta agar pemerintah dan DPR yang saat ini tengah membahas Rancangan KUHP untuk kembali mencermati tentang pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai pengecualian asas legalitas dalam Pasal 2 RKUHP. Wacana mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat dalam ketentuan pidana yang tidak diatur secara jelas, limitatif dan rinci jelas akan menimbulkan potensi lahirnya hukum pidana seperti pada Qanun di Aceh, yang bertentangan dengan hukum nasional dan melanggar hak asasi manusia, serta mencederai komitmen Negara Republik Indonesia dalam mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

Atas hal tersebut, ICJR meminta kepada Pemerintah khususnya Menteri Hukum dan HAM untuk

  1. Membatalkan atau menarik kesepakatan pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas dengan Pemerintah Aceh
  2. Mendorong Pemerintah Aceh untuk menghapuskan hukuman cambuk karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia; dan
  3. Meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang perumusan Pasal 2 RKUHP mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top