Kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Sulawesi Utara dengan nomor register perkara 1/Pid.B/2025/PN BIT & 60/PID/2025/PT MND saat ini telah memasuki tahap kasasi. Kasus ini menjadi perhatian khusus oleh ICJR, mengingat pada proses persidangan di tingkat pertama dan banding masih terdapat minimnya pertimbangan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban yang terdampak secara langsung. Dalam kerangka tersebut, ICJR mengajukan amicus curiae kepada Majelis Hakim pada tingkat kasasi, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal berikut:
Pertama, pada persidangan di tingkat pertama dan banding, konstruksi hukum atas tindak pidana perkosaan dan pembunuhan belum dipertimbangkan secara menyeluruh. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pengakuan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarga korban. Oleh karena itu, ICJR mendorong agar Majelis Hakim di tingkat Kasasi memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak atas restitusi dan upaya pemulihan korban secara maksimal.
Kedua, hak restitusi bagi ahli waris korban. Meskipun korban telah meninggal dunia, Majelis Hakim perlu menegaskan bahwa hak atas restitusi tetap dapat diberikan kepada ahli waris. Restitusi harus dipandang sebagai bentuk pemulihan bagi korban dan/atau keluarganya.
Ketiga, terdapat urgensi implementasi Dana Bantuan Korban sesuai kebaruan hukum di Indonesia dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2025 terkait Dana Bantuan Korban. Keberadaan Dana Bantuan Korban merupakan perkembangan penting dalam rezim perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia. Oleh karena itu, Majelis Hakim pada tingkat kasasi diharapkan turut mendorong implementasi kebaruan ini secara holistik sebagai bagian dari upaya nyata negara dalam mendukung korban dan penyintas kekerasan seksual.
Jakarta, 29 September 2025
Hormat Kami,
ICJR
Unduh amicus curiae di sini