image001

ICJR Kirim Amicus Curiae pada Perkara Aktivis Lingkungan Karimun Jawa atas Nama Daniel Frits

Pelaporan terhadap aktivis lingkungan hidup menggunakan Pasal-Pasal seperti 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian dan 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE masih saja terus terjadi. Dua Pasal ini memang memuat aturan yang ambigu sehingga mudah sekali digunakan untuk menjerat orang-orang yang aktif bersuara mengenai kepentingan publik.

Daniel Frits adalah salah satunya. Ia aktif bersuara mengenai aktivitas tambak udang di kawasan Karimun Jawa. Karena salah satu komentarnya melalui Facebook, Ia dilaporkan oleh seseorang pada akhir 2022. Kasusnya lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara, yang selanjutnya diperiksa di pengadilan negeri Jepara. Sidang ini sudah berlangsung sejak 01 Februari 2024.

Berdasarkan proses persidangan khususnya setelah pemeriksaan saksi dan ahli, serta surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada 19 Maret 2024, ICJR mengirim Amicus Curiae terkait perkara ini pada 25 Maret 2024. Terdapat empat catatan yang ICJR sebutkan dalam Amicus ini. 

Pertama, Jaksa Penuntut Umum menggunakan materi pasal yang diatur dalam UU ITE tahun 2016. Materi muatan tersebut telah diubah melalui UU ITE baru yaitu UU No. 1 Tahun 2024. Rumusan pasal 28 ayat (2) telah diubah dan diperjelas mengenai frasa “antargolongan”. Dalam undang-undang baru ini, tidak ada lagi istilah SARA, melainkan disebutkan kelompok mana saja yang dimaksud dalam pasal. Selanjutnya, rumusan pasal 27 ayat (3) serta ancaman hukumannya juga berubah. Berdasarkan asas Lex Favor Reo yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP, Majelis Hakim seharusnya menggunakan ketentuan paling baru yang ada dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Kedua, komentar Daniel tidak tepat dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok. Walau Jaksa Penuntut Umum beranggapan bahwa komentar Daniel berakibat pada adanya pro dan kontra di masyarakat Karimun Jawa, perbedaan pendapat tersebut tidak termasuk dalam kategori antargolongan yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Jika kita merujuk pada Pasal 28 ayat (2) yang baru, pasal ini dibuat untuk mencegah timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Jadi bukan soal pro dan kontra mengenai suatu pendapat.

Ketiga, komentar Daniel tidak tepat dikenakan pasal pencemaran nama baik. Dalam Pasal 27 ayat (3), tuduhan yang dilakukan haruslah diniatkan untuk merendahkan martabat orang tertentu. Delik ini harus menyasar orang perorangan atau individu, bukan sekelompok orang atau badan hukum, sehingga harus jelas orang yang disasar. Daniel tidak menyasar orang-perorang sehingga tidak tepat mengenakan pasal tersebut.

Kemudian, unsur “menuduhkan sesuatu hal” juga harus merupakan perbuatan, misalnya menuduhkan orang melakukan korupsi atau perbuatan lain dengan tujuan merendahkan martabat. Komentar Daniel, walaupun mungkin dianggap keras, tetap hanyalah penilaian semata terhadap kondisi yang ada di sana. Idiom “otak udang”, bukan merupakan bentuk perbuatan tertentu, sehingga tidak tepat dikenakan pasal pencemaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.

Keempat, perkara ini memenuhi unsur Anti SLAPP. Pasal 66 UU 32 Tahun 20009, melindungi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari gugatan atau laporan pidana. Laporan seperti ini sering disebut sebagai SLAPP, sehingga Pasal 66 menjadi perlindungan bagi pembela lingkungan atau ketentuan tentang Anti SLAPP. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2023 yang memberikan pedoman kepada Hakim dalam menangani perkara lingkungan, salah satunya tentang SLAPP. Jika bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya karena berhubungan dengan pembelaan terhadap lingkungan, Hakim dapat memutus lepas. Kasus Daniel, menurut kami, memenuhi syarat dalam Perma ini.

Berdasarkan empat catatan tersebut, Daniel seharusnya diputus lepas atau bebas. Bagi ICJR, berdasarkan catatan dalam Amicus Curiae yang telah disusun, perkara ini sejak awal sudah tidak layak untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Seharusnya, sejak di Kepolisian, perkara ini sudah dihentikan. Atau, Jaksa yang memiliki kewenangan untuk melimpahkan atau menghentikan proses penuntutan atau diskresi penuntutan sebagai dominus litis, seharusnya sudah menghentikan perkara ini berdasarkan kewenangannya. Salah satunya berdasarkan kewenangan yang disebutkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 mengenai kasus SLAPP. 

Oleh karena itu, dalam amicus curiae ini, kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara hati-hati terkait fakta hukum serta ketentuan lain terkait kebebasan berpendapat serta pengaturan Anti SLAPP yang juga sudah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2023.

Unduh amicus curiae di sini

 

Jakarta, 25 Maret 2024

Hormat Kami,

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top