image001

ICJR Kirimkan Amicus Curiae untuk Kasus M.Asrul, Jurnalis yang Dikriminalisasi di Pengadilan Negeri Palopo

Senin, 26 Juli 2021, ICJR kembali mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap kasus kriminalisasi yang menimpa jurnalis atau wartawan. Wartawan tersebut adalah Muhammad Asrul, yang bekerja untuk media beritanews.com. Saat ini, kasus M. Asrul sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp. ICJR dalam Amicus Curiae ini menyampaikan bahwa perkara M. Asrul yang sedang diperiksa ini seharusnya ditangani terlebih dahulu melalui proses di Dewan Pers. Sehingga perkara tersebut bukan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Palopo.

M. Asrul, Jurnalis beritanews.com, diperiksa di PN Palopo karena menuliskan berita berjudul “Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan keripik Zero Rp. 11 Miliar” yang dimuat pada media beritanews.com pada tanggal 10 Mei 2019 terkait dengan dugaan Korupsi sebesar Rp. 11 Miliar mengenai perbaikan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro dan Kripik Zero yang sementara ditangani kasusnya oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, pada 09 November 2019, M. Asrul telah memenuhi permintaan dari saksi korban untuk memuat klarifikasi dan hak jawab melalui media tempatnya bekerja, yang telah dipublikasikan dengan judul “ini Klarifikasi dan Permintaan Hak Jawab Farid Kasim Judas”.

Namun, oleh karena pemberitaan tersebut, M. Asrul tetap didakwa di PN Palopo dengan dakwaan pertama mengenai berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua mengenai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dakwaan ketiga mengenai penghinaan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

19 Februari 2020, M. Asrul melalui kuasa hukumnya meminta tanggapan kepada Dewan Pers melalui surat nomor 01/B/SP/KAKPB/2020 Perihal Permohonan Pandangan terkait pemasalahan pemberitaan tersebut. Dewan Pers pada tanggal 04 Maret 2020 melalui Surat nomor 187/DP-K/III/2020 Perihal Jawaban Dewan Pers, telah mengaskan pada poin a bahwa “Berita yang dimuat oleh Berita.news, sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”

Berdasarkan hal tersebut, ICJR menilai bahwa kasus a quo adalah sengketa pers dan bukan merupakan tindak pidana, dimana penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers. Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers, harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers. Atas dasar perbuatan yang dilakukan oleh M. Asrul masih harus dilakukan penyelesaian sengketa di Dewan Pers dan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang secara kompetensi absolute menangani perkara tersebut, maka majelis hakim sepatutnya menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili.

Pun dalam tataran penggunaan pasal dakwaan, pasal-pasal yang digunakan yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong, lalu alternatifnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Maka, ICJR merekomendasikan pada majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili, atau memutus bebas M. Asrul terkait pembuktian pada pokok perkara, ataupun setidak-tidaknya memutus lepas M. Asrul dari dakwaan penuntut umum.

 

unduh dokumen amicus di sini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top