ICJR Kritik Keras Pemblokiran Situs Internet oleh Kominfo
ICJR dorong korban salah blokir untuk ajukan gugatan perdata ke Menteri Komunikasi dan Informatika
Pada 30 Maret 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan daftar Sembilan belas situs untuk dilakukan pemblokiran. Ke 19 situs ini ditutup berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme
ICJR menentang pemblokiran sewenang – wenang tanpa proses hukum yang adil apalagi pemblokiran situs tanpa adanya perintah dari Pengadilan. Pemblokiran situs internet tanpa pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi yang besar terhadap adanya kemungkinan kesalahan melakukan pemblokiran. ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
ICJR juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung. ICJR mendesak agar Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet. ICJR menilai bahwa PERMEN 19/2014 tidak memiliki dasar acuan undang-undang yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut. Maka, legitimasi kewenangan Keminfo pada PERMEN 19/2014 tidak sah karena tidak berdasar.
ICJR mengamati bahwa pemerintah sudah beberapa kali melakukan kesalahan pemblokiran, termasuk untuk pemblokiran yang terjadi pada saat ini. ICJR menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir oleh pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika karena telah melakukan perbuatan melawan hukum
Artikel Terkait
- 11/08/2014 ICJR Segera Uji Materi Permen Blokir Konten
- 22/10/2019 PR Besar Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Melindungi Demokrasi
- 03/04/2015 ICJR Kritik Pembentukkan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
- 21/11/2014 PERMEN Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Digugat ke Mahkamah Agung
- 07/08/2014 Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Blokir Konten Dianggap Bermasalah, ICJR Segera Ajukan Judicial Review ke MA
Related Articles
ICJR Sepakat dengan Pemerintah: Pengundangan KUHP Baru Wajib Menunda Eksekusi Pidana Mati Saat Ini
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Eddy O. S. Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan pidana mati dalam KUHP Baru yang
Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh
Tidak Ada Dasar Jaksa Untuk Menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Untuk Menuntut Florence Sihombing
Hari ini, Florence Sihombing (Flo), dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1 UU ITE oleh Jaksa