image001

ICJR: Mayoritas Putusan Pengadilan untuk Kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE Buruk

Pertumbuhan internet yang sangat cepat di Indonesia sejalan dengan regulasi hukum yang dikeluarkan. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU ITE. Khusus dalam UU ITE, salah satu yang menjadi masalah, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, adalah pengaturan yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini dianggap sebagai ketentuan duplikasi dan perumusannya jauh lebih karet dibandingkan dengan ketentuan yang serupa dalam KUHP.

Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan.

Berdasarkan pemantauan ICJR, sejak 2009 sampai 2015, terdapat 20 kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diadili oleh pengadilan, dari 20 putusan itu, hanya 8 putusan yang dapat dianggap pertimbangannya telah cukup baik, atau setidak-tidaknya mengikuti kaidah hukum acara pidana yang baik dan memposisikan perlindungan bagi kebebasan berekspresi pada tempatnya. Dalam kodisi yang sama artinya mayoritas putusan belum menempatkan prinsip dasar hukum acara pidana dengan tepat dan perspektif kebebasan berekspresi yang harus dilindungi.

ICJR menilai bahwa sudah tepat apabila Hakim mulai mempelajari putusan-putusan yang dianggap baik ini, secara garis beras, hal baik yang dapat diimplementasikan berdasarkan 8 putusan ini adalah:

Pertama, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut. Menjadi catatan bahwa dalam beberapa kasus, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dijadikan seakan-akan delik biasa, dimana yang mengadukan atau melaporkan adalah bukan orang yang harusnya mengadu. Kasus Arsyad di Makassar salah satunya, dimana pelapor bukanlah orang yang harusnya menadu, namun Jaksa dan Hakim tetap memproses peradilannya.

Kedua, Mengenai hukum acara dan pembuktian. Kasus Pasal 27 ayat (3) harusnya memiliki karesteristik khusus sebab membutuhkan validasi bukti elektronik (digital evidance). Dalam beberapa kasus, Pengadilan tidak memeriksa secara teliti bukti elektronik yang diajukan oleh jaksa, bahkan Hakim cenderung tidak memahami konteks pembuktian elektronik. Dalam beberapa putusan yang baik, penelitian ini menemukan Hakim telah secara cermat menggunakan konsep validasi bukti elektronik, seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 178/Pid-sus-ITE/2015/PT. Bdg, meskipun bukan Pasal 27 ayat (3), namun kecermatan hakim dalam memastikan validasi alat bukti perlu untuk diaplikasikan dalam kasus-kasus Pasal 27 ayat (3).

Ketiga, adanya alasan penghapus pidana. Salah satu kemajuan besar yang dilakukan beberapa pengadilan yang berhasil diteliti adalah adanya pengakuan atas alasan penghapus pidana, beberapa alasan seperti Demi Kepentingan umum, kebenaran pernyataan, pernyataan yang disebabkan oleh emosi karena suatu keadaan, sampai dengan pernyataan yang dilakukan dalam menjalankan tugas atau Undang-undang. Sejauh ini, mayoritas dalam kasus-kasus Pasal 27 ayat (3) alasan-alasan penghapus pidana ini tidak dipertimbangkan secara baik, akibatnya, Pasal 27 ayat (3) sangat efektif digunakan dalam mengekang kebebasan berekspresi. Contoh Kasus yang baik adalah putusan PN Bantul No. No. 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL yang membebaskan Ervani dengan alasan adanya emosi dalam menyampaikan keluh kesahnya dan kritiknya kemungkinan akan menyinggung orang lain atau Putusan Raba Bima Nomor : 292/Pid.B/ 2014/PN. Rbi dimana pernyataan selama dilakukan dalam rangka menjalankan tugas tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Atas dasar penelitian ini, ICJR berharap bahwa aparat penegak hukum, utamanya hakim dapat menggunakan putusan-putusan baik ini sebagai pembelajaran dan bahan rujukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa seseorang mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip dasar hukum pidana, juga agar perlindungan terhadap kebebasan bereskpresi mendapatkan tempat yang adil di muka hukum.

Daftar Putusan Yang dapat dijadikan rujukan dan bahan pembelajaran terkait Kasus Pasal 27 ayat (3) UU ITE. :

Nomor Putusan Pengadilan Terdakwa Catatan
196/Pid.Sus/2014/PN.BTL PN Bantul Ervani Emy Handayani Adanya Alasan Pembenar, emosi dalam menyampaikan keluh kesahnya dan kritiknya kemungkinan akan menyinggung orang lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikontekskan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan absolut.
2. 292/Pid.B/ 2014/PN.Rbi PN Raba Bima Ir. Khairudin M. Ali, M.Ap Adanya Alasan Pembenar, menjalankan tugas atau Perintah undang-undang, Pasal 27 ayat (3) adalah delik aduan absolut (Pentingnya penyebutan nama korban dalam pernyataan).
3. 1832/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel PN Jakarta Selatan Muhammad Fajrika Mirza, SH aliasBoy bin A. Ganie Mustafa validasi bukti elektronik
4. 390/Pid.B/ 2014/PN. Mks PN Makassar Muhammad Arsyad, S.H. validasi bukti elektronik
178/Pid.Sus-ITE/2015/PT.Bdg PT Bandung Wisni Yetti Binti H. Jasran validasi bukti elektronik
1269/PID.B/2009/PN.TNG PN Tangerang Prita Mulyasari Adanya Alasan Pembenar, kritik dan demi kepentingan umum
1190/PID.B /2010/PN.TNG PN Tangerang Drs. Diki Candra bin Didi Kustawa Adanya Alasan Pembenar, demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikontekskan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP
116 /PID/2011/PT.DPS PT Denpasar Herrybertus Johan JuliusCalame,S.Pd. Adanya Alasan Pembenar, Kebenaran pernyataan

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top