ICJR Minta Kepolisian Segera Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono

by ICJR | 27/09/2019 7:32 pm

Penangkapan Dandhy Dwi Laksono atas dugaan penyebaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah tidak tepat. Proses hukum terhadap perbuatan penyampaian informasi kepada publik dan kritik atas kebijakan penegakkan hukum dan pemerintahan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk try out RKUHP.

Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis dan Pendiri Watchdoc ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena menulis di media sosial Twitter mengenai situasi Papua.

Penangkapan Dandhy dilakukan pada Kamis malam 26 September 2019 oleh Polda Metro Jaya karena cuitannya soal Papua yang diduga menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa proses penegakkan hukum khususnya upaya paksa seperti penangkapan seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir. Penangkapan pada malam hari dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di malam hari, dalam pandangan ICJR, sama sekali tidak tepat. ICJR meminta agar proses penegakkan hukum dalam kasus apapun dilakukan secara hati – hati dan pelaksanaan upaya paksa harus benar – benar mempertimbangkan sebagai kondisi yang terakhir dan bukan yang terutama harus dilakukan.

Dalam konteks cuitan yang dilakukan oleh Dandhy Dwi Laksono, ICJR kembali mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan Dandhy adalah bentuk penyampaian informasi kepada publik dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan kebijakan penegakkan hukum di Indonesia, terutama menghadapi berbagai gejolak politik baik yang terjadi di Papua dan juga di daerah Indonesia lainnya. Pernyataan – pernyataan Dandhy adalah bentuk ekspresi yang sah yang dijamin dalam UUD 1945. Karena itu ICJR meminta agar penetapan status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono untuk segera dibatalkan.

Dalam konteks pembahasan RKUHP, ICJR kembali mengingatkan bahwa betapa tipisnya perbedaan antara kritik dengan propaganda kebencian dan tuduhan pasal penyebaran kabar bohong. Karena itu, penangkapan Dandhy Dwi Laksono juga bisa dipandang sebagai salah satu try out dari RKUHP.

Dalam Rancangan KUHP, penyebaran kebencian diatur dalam ketentuan Pasal 262 sementara penyebaran kabar bohong diatur dalam Pasal 242. ICJR kembali mengingatkan, perumusan norma pidana dalam RKUHP harus dilakukan dengan penuh kehati – hatian untuk tidak mencederai berbagai ekspresi politik yang sah seperti kritik terhadap kebijakan pemerintahan dan kebijakan penegakkan hukum.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut https://icjr.or.id/15untukkeadilan[1]

Artikel Terkait

  • 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat[2]
  • 11/10/2017 ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati[3]
  • 16/08/2017 Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP[4]
  • 30/07/2016 Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal[5]
  • 29/07/2016 #Indonesia : Executed in the name of Law[6]
Endnotes:
  1. https://icjr.or.id/15untukkeadilan: https://icjr.or.id/15untukkeadilan
  2. ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat: https://icjr.or.id/icjr-desak-presiden-serius-mencegah-dan-mencabut-undang-undang-yang-menyulitkan-rakyat/
  3. ICJR Sampaikan 6 Rekomendasi Terkait Hukuman Mati: https://icjr.or.id/icjr-sampaikan-6-rekomendasi-terkait-hukuman-mati/
  4. Tindak Pidana Penyiksaan dalam R KUHP: https://icjr.or.id/tindak-pidana-penyiksaan-dalam-r-kuhp/
  5. Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab Atas Eksekusi Mati Ilegal: https://icjr.or.id/presiden-joko-widodo-dan-jaksa-agung-harus-bertanggung-jawab-atas-eksekusi-mati-ilegal/
  6. #Indonesia : Executed in the name of Law: https://icjr.or.id/indonesia-executed-in-the-name-of-law/

Source URL: https://icjr.or.id/icjr-minta-kepolisian-segera-cabut-status-tersangka-dandhy-dwi-laksono/