image001

ICJR Minta Presiden Abaikan Saran Tim Perumus untuk Percepat Pembahasan R KUHP

ICJR ingatkan adanya ketentuan masa transisi 2 tahun tidak menjamin tersedianya infrastruktur penunjang R KUHP

Pada 7 Maret 2018, Presiden bertemu Tim Perumus R KUHP yang dalam pertemuan tersebut terdapat keinginan kuat agar segera mengesahkan R KUHP. Tim Perumus R KUHP juga berharap agar pembahasan R KUHP bisa diselesaikan pada masa sidang DPR pada Maret – April 2018 ini karena pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR tidak mengenal istilah carry over.

Terkait dengan keinginan Presiden tersebut dan desakan dari Tim Perumus R KUHP tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan agar Presiden mengabaikan pendapat dari Tim Perumus R KUHP. ICJR mencatat bahwa masih ada persoalan – persoalan terkait dengan R KUHP terutama dengan ketentuan – ketentuan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

Selain itu, ICJR juga mencatat bahwa pembahasan mengenai pola pemidanaan (ancaman hukuman) juga belum diselesaikan oleh tim perumus dan pemerintah. Sampai saat ini, ICJR melihat pola pemidanaan (ancaman hukuman) yang terdapat dalam R KUHP tidak memiliki basis rasionalitas yang dapat dijelaskan secara baik. Tingginya ancaman – ancaman hukuman dalam R KUHP tidak akan pernah menjawab persoalan overcrowding dalam Rutan/Lapas yang selama ini terjadi. Penggunaan metode delphy yang dimodifikasi yang digunakan oleh pemerintah tidaklah tepat karena menutup ruang partisipasi publik.

Solusi pengaturan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan juga tidak akan menjawab persoalan overcrowding karena pola pemidanaan yang ada dalam R KUHP tidak bersesuaian dengan syarat – syarat dan kondisi untuk dapat diterapkannya pidan kerja sosal dan pidana pengawasan

ICJR juga mengingatkan bahwa R KUHP tidak memiliki pola pengembangan infrastuktur pelaksanaan R KUHP. Dalam catatan ICJR ada beberapa ketentuan yang wajib memiliki infrastruktur baik dari sisi regulasi ataupun kelembagaan yang memadai diantaranya adalah pidana mati, pidana kerja sosial, dan pidana pengawasan. Masa transisi 2 tahun paska pengesahan R KUHP tidak menjamin infrastruktur tersebut akan tersedia. ICJR tidak melihat, rencana teknis dari pemerintah terkait dengan pembangunan infrastruktur penunjang R KUHP.

Dalam catatan ICJR ada beberapa UU yang meski telah disahkan sejak lama namun infrastruktur penunjangnya tak kunjung diselesaikan. Sebagai contoh UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, meski memiliki masa penyesuaian selama 2 tahun namun baru 1 PP dari 8 PP yang diundangkan pada 2012 yaitu PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Contoh lain adalah UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU SPPA juga mengenal masa transisi selama 2 tahun. Namun hingga pemberlakuan resmi UU SPPA pada 31 Juli 2015 belum satupun peraturan pelaksana yang diundangkan oleh pemerintah.

Situasi ini mencerminkan bahwa pembahasan R KUHP yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat tidak boleh terburu – buru karena hanya akan menimbulkan kerumitan yang tidak perlu.

ICJR tetap mendesak Presiden untuk membuka dialog multi pihak tidak hanya untuk membahas  RKUHP namun juga merancang Peta Jalan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. ICJR juga mendorong agar Presiden mempertimbangkan untuk menyesuaikan komposisi Tim Perumus R KUHP agar tidak didominasi oleh para ahli hukum pidana. Sekali lagi karena R KUHP tidak hanya menyangkut aspek pidana dan sentimen anti kolonial namun menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberhasilan pembangunan yang digagas dalam Program Nawacita dari Presiden.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top