BERITASATU.COM – Jakarta – Pada 12 Mei 2014 DPR akan melanjutkan masa sidang IV yang merupakan masa sidang pertama usai digelarnya Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu. Salah satu agenda sidang adalah membahas RUU KUHAP/KUHP.
Akan tetapi, DPR diharapkan untuk tidak memaksakan pembahasan RUU KUHAP/KUHP. Alasannya, menghindari risiko yang berdampak pada buruknya kualitas produk perundang-undangan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono.
“DPR perlu untuk diingatkan dan disorot lebih tajam agar RUU KUHAP/KUHP tidak dibahas secara asal-asalan, tergesa-gesa, tanpa memperhatikan kualitas pembahasan, dan tidak partisipatif,” kata Supriyadi, di Jakarta, Selasa (29/4).
Menurutnya, dalam suasana sekarang ini, dimana para anggota DPR masih berkonsentrasi pada hasil pileg, dan tidak sedikit dari para petahana yang diyakini tidak terpilih,berpotensi mengurangi motivasi dan kinerja dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP.
DPR diminta bersikap bijak dengan tidak mengejar target pengesahan RUU KUHAP/KUHP yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Anggota dewan yang tidak terpilih ini sebagian bakal berkonsentrasi pada sengketa hasil pemilu dan bagi yang sudah kemungkinan masuk ke Senayan akan berkonsentrasi dalam agenda partai dalam Pilpres 9 Juli nanti,” ujar Supriyadi.
Namun demikian, bukan berarti pembahasan RUU KUHAP/KUHP tidak penting. Khusus KUHAP, perubahan harus dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi hukum acara di Indonesia. Karenanya, DPR periode 2014-2019 harus mampu merampungkannya.
“Karena itu, perlu juga mendorong pemerintah dan DPR untuk memasukkan RUU KUHAP masuk ke dalam Prolegnas, baik lima tahunan (2014-2019) maupun prioritas satu tahunan,” pungkas Supriyadi.
Penulis: E-11/ED
Sumber : http://www.beritasatu.com/politik/180995-icjr-pembahasan-ruu-kuhapkuhp-jangan-dipaksakan.html