Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Rancangan KUHP (R KUHP) ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rejim kolonial. Setidaknya ada 3 dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan KUHP baru yaitu prinsip dekolonisasi, deharmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana Indonesia. Ketiga prinsip ini yang lalu diimplementasikan dalam Rancangan KUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR
Persoalannya, R KUHPternyata memiliki ketentuan – ketentuan yang luar biasa banyaknya dimana pemerintah dan DPR juga belum memiliki pengalaman untuk membahas suatu rancangan legislasi yang jumlah pasalnya teramat banyak (768 pasal). Oleh karena itu dibutuhkan inovasi khusus dalam pembahasan Rancangan KUHP.
Inovasi dalam pembahasan ini diharapkan dapat menjawab persoalan ketersediaan waktu pembahasan agar pembahasan Rancangan KUHP dapat lebih fokus, efektif, dan partisipatif sehingga kualitas dan legitimasi KUHP yang akan datang dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat.
Melihat tantangan ini, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan kepada pemerintah dan DPR 7 langkah penting untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Ketujuh langkah yang diusulkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP ditujukan agar proses pembahasan RKUHPdapat berjalan dengan baik dan menghasilkan KUHP baru yang diakui kualitasnya oleh masyarakat.
Unduh disini