Mendorong Pembahasan RKUHP Yang Efektif dan Berkualitas
Pada 5 Juni 2015, Presiden akhirnya menerbitkan Surat Presiden untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Rancangan KUHP (R KUHP) ini diyakini akan mengganti KUHP yang saat ini berlaku dan dianggap sebagai peninggalan rejim kolonial. Setidaknya ada 3 dogma dasar yang dianut pemerintah mengenai perlunya penggantian KUHP dengan KUHP baru yaitu prinsip dekolonisasi, deharmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana Indonesia. Ketiga prinsip ini yang lalu diimplementasikan dalam Rancangan KUHP yang diserahkan oleh pemerintah kepada DPR
Persoalannya, R KUHPternyata memiliki ketentuan – ketentuan yang luar biasa banyaknya dimana pemerintah dan DPR juga belum memiliki pengalaman untuk membahas suatu rancangan legislasi yang jumlah pasalnya teramat banyak (768 pasal). Oleh karena itu dibutuhkan inovasi khusus dalam pembahasan Rancangan KUHP.
Inovasi dalam pembahasan ini diharapkan dapat menjawab persoalan ketersediaan waktu pembahasan agar pembahasan Rancangan KUHP dapat lebih fokus, efektif, dan partisipatif sehingga kualitas dan legitimasi KUHP yang akan datang dapat dipertanggungjawabkan di masyarakat.
Melihat tantangan ini, maka Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengusulkan kepada pemerintah dan DPR 7 langkah penting untuk memulai pembahasan Rancangan KUHP antara pemerintah dan DPR. Ketujuh langkah yang diusulkan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP ditujukan agar proses pembahasan RKUHPdapat berjalan dengan baik dan menghasilkan KUHP baru yang diakui kualitasnya oleh masyarakat.
Unduh disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
ICJR Usulkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan
Salah satu alasan yang mendesak untuk segera diadakan pembaharuan adalah persoalan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan
Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah
Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di Indonesia: Belajar dari Pengalaman Penanganan Perkara Kasus-Kasus ESKA di Indonesia
Eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah kejahatan terhadap anak-anak yang sangat serius. Pada lima tahun belakangan ini kasus-kasus Eksploitasi seksual