ICJR Tunggu Langkah Konkret Pemerintah Untuk Revisi UU ITE

ICJR menunggu langkah konkret pemerintah atas komitmennya untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Namun, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah terkait beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rencana revisi tersebut, yaitu antara lain pasal-pasal yang multifasir dan berpotensi menimbulkan overkriminalisasi, penyelarasan revisi UU ITE dengan RKUHP yang tengah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, serta mekanisme pengaturan blocking dan filtering konten.

Tepat tanggal 29 Juli 2019 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan keputusan untuk memberikan Amnesti terhadap Baiq Nuril melalui Keputusan Presiden No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti. Namun, perlu diingat bahwa UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 (UU ITE) akan kembali menelan korban apabila akar permasalahannya tidak segera direvisi.

Melangsir dari pemberitaan di berbagai media, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini dan akan meminta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkaji rencana revisi tersebut. ICJR menilai ini adalah pernyataan yang baik dari Menteri Hukum dan HAM dalam merespon kasus Baiq Nuril dan permasalahan dalam UU ITE.

Namun, ICJR kembali mengingatkan pemerintah terkait beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam melakukan revisi UU ITE, sebagai berikut:

Pertama, revisi UU ITE harus menghapus pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi. Sebagai contoh Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur “melanggar kesusilaan”. Unsur “melanggar kesusilaan” memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas sehingga harus diperjelas. Pasal ini harus dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 282 KUHP bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik. Selain itu unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” kendati telah dirumuskan harus dalam sistem elektronik, dalam implementasinya, putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung sekalipun masih menginterpreasikan unsur tersebut secara luas dan multitafsir, yang berdampak pada terjadinya kriminalisasi. Proses revisi dapat dilakukan dengan mencabut pasal ini dari UU ITE, dan menyerahkannya pada rumusan KUHP yang ketat untuk juga dapat diterapkan pada ruang publik pada sistem elektronik.

Contoh lainnya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis SARA. Pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian. Pada praktiknya justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden.

Kedua, proses revisi harus sejalan dengan ketentuan dalam RKUHP yang sedang dibahas agar tidak terjadi duplikasi pasal. Duplikasi   tindak   pidana   akan   mengakibatkan   tumpang   tindih yang betentangan dengan kepastian hukum. Revisi UU ITE harus menjamin duplikasi tidak terjadi, misalnya untuk tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ketiga, revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dari pengadilan. Dan nantinya, revisi UU ITE akan juga mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP, bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol) untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai negara peserta Kovenan Sipol.

Keempat, memperjelas mekanisme pengaturan blocking dan filtering konten. Pemerintah telah menyisipkan kewenangan yang berimplikasi terhadap mudahnya aparat pemerintah dalam melakukan blocking dan filtering konten. Pada dasarnya ICJR memandang bahwa blocking dan filtering konten adalah kewenangan yang memang harus dimiliki oleh pemerintah, namun, batasan konten atau muatan internet yang dapat dibatasi, bagaimana prosedur pembatasannya, dan bagaimana mekanisme pemulihannya harus diatur dengan tegas dan jelas karena berhubungan dengan pembatasan hak asasi manusia. Disamping itu juga diperlukan pembagian kewenangan yang jelas terkait siapa saja yang bisa memeriksa, mengeksekusi dan mengawasi tindakan blocking tersebut, tidak seperti saat ini dimana Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai penyidik, penuntut, sekaligus hakim. Setidaknya, pengawasan dan blocking dilakukan oleh lembaga independen, bukan Menteri.

Selain itu, idealnya blocking yang dilakukan pemerintah juga harus dengan berdasarkan ijin/penetapan pengadilan demi mengedepankan transparansi dan keadilan. Dalam UU ITE saat ini, prosedur pemutusan akses yang minim ditambah dengan indikator yang tidak memadai terhadap konten “muatan yang dilarang” akan mengakibatkan kewenangan yang eksesif yang rentan disalahgunakan oleh Pemerintah. Maka, dalam revisi UU ITE, hal ini perlu dengan tegas diatur kembali dan tidak menyerahkan pengaturannya pada aturan turunan di bawah UU, untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, dimana pembatasan hak asasi harus didasarkan dengan UU.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top