image001

Indonesia Darurat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Pada konferensi pers 24 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kebijakan terkait Covid-19 selalu didasari pada data sains. Namun hal itu nampaknya tidak selalu berlaku bagi pemerintah. Pemerintah Indonesia, berdasarkan rapat koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN telah merumuskan kesimpulan sebagai jawaban Indonesia untuk Komite Ahli Ketergantungan Obat WHO. Kami percaya kesimpulan itu tidak diambil berdasarkan bukti, namun sekedar opini dan stigma terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis

Pernyataan dari Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri, Kombes Krisno Siregar yang mewakili koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN ini justru memunculkan tanda tanya. Dalam pernyataan yang kami dapatkan berdasarkan informasi dari media, tim koordinasi menyatakan bahwa penolakan pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis lantaran jenis ganja di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika. Perbedaannya dari hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi (18%) dan CBD yang rendah (1%). Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif.

Kemudian, disebutkan pula bahwa ganja medis yang digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, termasuk epilepsi, bukanlah ganja seperti yang ada di Indonesia. Ganja untuk medis tersebut telah melalui proses rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

Dari pernyataan ini timbul berbagai kejanggalan dan persoalan mendasar dari alur argumentasi penolakan tersebut, yaitu:

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan BNN belum pernah melakukan penelitian terkait ganja medis di Indonesia. Upaya untuk penelitian sebenarnya sudah pernah diusahakan dengan menunjuk Prof. Dr. H. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, namun kandas karena penolakan dari BNN. Untuk itu kami meragukan hasil penelitian yang disebut oleh tim koordinasi tersebut. Tetapi dengan senang hati kami akan mempelajari apabila penelitian tersebut benar dan valid, sudah ada dan pernah dilakukan di Indonesia.

Kedua, terdapat banyak sejarah pemanfaatan ganja medis di Indonesia, baik dari budaya maupun kasus-kasus yang bermunculan seperti Reyndhart Rossy dan Fidelis, namun peristiwa ini tidak pernah diteliti baik oleh Kemenkes maupun BNN. Dampaknya fatal, istri dari Fidelis meninggal dunia karena tidak mendapatkan pengobatan yang sesuai.

Ketiga, dalam keterangan ini diakui (setidaknya berdasarkan alur pikir dari koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN) bahwa kandungan ganja (CBD) dapat digunakan untuk berbagai penyakit atau dengan kata lain keberadaan ganja medis benar adanya. Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tim koordinasi ini benar-benar memahami terkait pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis?

Untuk itu kami menyayangkan sikap dari pemerintah dalam hal ini koordinasi antar-lembaga yang diprakarsai BNN tersebut, karena untuk sekelas pemerintah, harusnya ada dasar yang cukup kuat dan sahih dalam mengambil kebijakan. Sehingga kami berharap bahwa tim koordinasi antar-lembaga tersebut bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti ilmiah hasil penelitian.

Akan sangat fatal apabila pemerintah mengambil keputusan hanya berdasarkan opini, stigma dan ketakutan tanpa benar-benar melihat bukti kredibel, kondisi yang sering terjadi dalam pengambilan kebijakan narkotika di Indonesia. Nampaknya Presiden Jokowi perlu kembali menegaskan visi revolusi mental kepada jajaran pengambil kebijakan, terutama bagi pemerintah harus ada penegasan ulang terkait pernyataan Presiden bahwa kebijakan publik harus diambil berdasarkan data sains atau bukti ilmiah.


Koalisi Masyarakat Advokasi Penggunaan Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, Rumah Cemara, Yakeba, LGN, IJRS, LBH Masyarakat, EJA

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top