image001

Judicial Review UU MD3

Permohonan diajukan oleh Supriyadi E. Eddyono dan ICJR. Supriyadi W. Eddyono dan ICJR menunjuk Ifdhal Kasim, Wahyudi Djafar, Erasmus Napitupulu, Robert Sidauruk dan beberapa pengacara publik lainnya sebagai kuasa hukum dalam permohonan tersebut.

ICJR menyatakan bahwa Pasal 245 UU MD3 telah merugikan para pembayar pajak karena telah mengintervensi dan menghambat proses penegakan hukum, sehingga secara langsung membebani pembiayaan yang bersumber dari APBN, yang juga berasal dari pajak yang dibayarkannya.

Pasal 245 UU MD3 sendiri terdiri dari tiga ayat, pada intinya menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.  Persetujuan tertulis akan diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan. namun apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari persetujuan tertulis tidak diberikan, penyidikan dapat dilakukan. Ketentuan sebelumnya tidak berlaku apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Ada 3 alasan utama diajukannya PUU UU MD3 terhadap UUD 1945. Pertama, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip Kekuasaan kehakiman yang merdeka (Independent of judiciary). Kedua, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip persamaan dihadapan Hukum. Ketiga, Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan  prinsip non diskriminasi sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, maka Para Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya dan Menyatakan ketentuan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Unduh PUU disini

Unduh Risalah Sidang Panel I disini

Unduh Perbaikan PUU disini

Unduh Risalah Sidang Panel II Disini

Unduh Risalah Sidang Pleno I Disini

Unduh Risalah Sidang Pleno II Disini

Keterangan Ahli Bivitri Susanti, Unduh Disini

Risalah Sidang Pleno III Unduh Disini

Keterangan Ahli Roichatul Aswidah, Unduh Disini

Keterangan Tertulis Ahli Dr. Luhut MP Pangaribuan Unduh Disini

Kesimpulan Para Pemohon Unduh Disini

Putusan Unduh Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top