Kasus Posisi
Pada kamis, 28 Mei 2009 saksi korban tiba di rumah dan mendapati sebuah surat di atas meja yang dikirim oleh Terdakwa yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa Keuangan Program Pascasarjana dikelola sendiri oleh Direktur Pascasarjana, uang kuliah tidak diketahui oleh siapapun dan dalam poin lain terdakwa minta agar Majelis Sinode jangan menunda lagi pembenahan Program Pascasarjana tersebut. Surat tersebut dianggap oleh korban telah mencemarkan nama baiknya
Dakwaan
311 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 519 K/PID/2011
Bahwa alasan – alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum yaitu perbuatan Terdakwa membuat Surat tertanggal 27 Mei 2009 ditujukan kepada Majelis Sinode GKST di Tentena perihal Pembenahan Program Pascasarjana STT GKST Tentena adalah lebih merupakan tindakan korektif terhadap pengelolaan Keuangan Program Pascasarjana agar lebih baik, demi kepentingan umum, oleh karena itu Surat Terdakwa tersebut bersifat korektif secara internal bukan merupakan perbuatan pidana