Kasus Tiga Anak dengan HIV: ICJR Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal Kriminalisasi Alat Kontrasepsi

Pemerintah dan DPR masih acuh dengan fenomena HIV/AIDS di Indonesia. Dalam Naskah RKUHP terakhir (Versi 9 Juli 2018) yang memuat rekomendasi pemerintah, kriminalisasi terkait promosi, penyebaran dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom masih ada yaitu dalam Pasal 443. Padahal seharusnya promosi alat – alat kontrasepsi dilakukan seluas-luasnya untuk salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh ICJR, terdapat tiga anak dengan HIV di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang didesak keluar dari sekolah dan bahkan diusir dari kampung halamannya. Masyarakat menilai ada kekhawatiran anak-anak ini akan menularkan HIV ke anak-anak lain.

ICJR sungguh prihatin dengan kondisi yang terjadi pada ketiga anak ini, dan menyerukan agar pemerintah segera turun tangan untuk memastikan tidak ada trauma dan perlakukan diskriminatif yang terjadi pada anak. ICJR juga meminta agar masyarakat tenang dan mendorong masyarakat untuk memberikan dukungan untuk menanggulangi kasus-kasus serupa.

ICJR mencatat, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, melalui Laporan situasi Perkembangan HIV-AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Triwulan II tahun 2018, Jumlah kasus HIV di Indonesia pada 2017 saja berjumlah 48.300 dan untuk AIDS berjumlah 9.280 kasus. Untuk 2018, sampai bulan Juni saja terdapat 21.336 kasus HIV dan 6.162 kasus AIDS.

Angka-angka di atas menunjukkan jelas bahwa kasus 3 orang anak ini bukan merupakan kasus tunggal, masih banyak kasus HIV/AIDS lainnya yang mungkin saja tidak terungkap di masyarakat. Dalam kondisi ini, maka program pemerintah terkait HIV/AIDS perlu untuk diperkuat, sembari memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa tidak boleh ada diskriminasi dan stigma yang dilekatkan pada Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) sejalan dengan komitemen Pemerintah dalam Peraturan Menetri Kesehatan No 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV bahwa salah satu tujuan pengaturan penanggulangan HIV/AIDS adalah untuk meniadakan diskriminasi terhadap ODHA. HIV/AIDS bisa saja datang kepada keluarga, teman atau bahkan diri kita sendiri. Sehingga memberikan pemahaman pada masyarakat sama pentingnya dengan program penanggulangan lain yang dicanangkan pemeintah.

Di lain sisi, ICJR mengkritik dan mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR yang masih acuh dengan fenomena HIV/AIDS di Indonesia, bahkan kontra produktif dengan komitmen pemerintah sendiri. Dalam Naskah RKUHP terakhir (versi 9 Juli 2018) yang memuat rekomendasi pemerintah, kriminalisasi terkait promosi, penyebaran dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom masih ada yaitu dalam Pasal 443. Perbuatan tersebut tidak dihukum jika promosi, penyebaran, perbuatan menawarkan dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Padahal harusnya penyebaran kondom dilakukan seluas-luasnya untuk salah satunya mencegah penyebaran HIV/AIDS. Selama ini pun program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia. Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi yang selama ini sudah dapat secara luas yang diakses baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik.

ICJR memandang bahwa dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir di level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara lebih komprehensif. Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi sebagaimana dilakukan Pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/ADIS di Indonesia yang harusnya juga menjadi tanggung jawab pemerintah. ICJR tetap pada posisinya meminta Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP.

———

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan



Related Articles

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Soal Grasi harus jadi patokan, Rencana Pengajuan Fatwa ke Mahkamah Agung Jangan Mengacaukan Hak Terpidana Mati berdasarkan Putusan MK

 Saat ini pemerintah lewat Jaksa Agung masih berencana akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba yang telah divonis oleh Mahkamah

RILIS PERS KOALISI SERIUS REVISI UU ITE TERKAIT KASUS WADAS

Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan

Sidang Paripurna DPR RI 12 April 2022 Mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Apa Pentingnya UU ini?

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022 mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setelah sebelumnya RUU ini disahkan