Kertas Kerja: Rekomendasi Arah Reformasi Kebijakan Pidana 2019 – 2024
Sejak reformasi yang terjadi pada 1998, Indonesia telah memasuki proses reformasi hukum yang memungkinkan mendorong proses demokrasi konstitusional yang bersandarkan pada prinsip – prinsip hak asasi manusia. Proses reformasi, utamanya reformasi hukum, ditandai dengan diadopsinya amandemen konstitusi, penataan kembali lembaga – lembaga demokrasi – termasuk pengadilan, dan pembuatan berbagai regulasi baru, serta ratifikasi berbagai instrumen hukum hak asasi manusia internasional.
Namun berbagai proses reformasi hukum tersebut seringkali dilakukan tanpa arah dan panduan yang jelas serta tanpa mempertimbangkan batasan – batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi. Salah satu agenda reformasi hukum yang penting adalah reformasi kebijakan pidana yaitu reformasi hukum pidana dan reformasi sistem peradilan pidana. Namun proses pembaruan kebijakan pidana tidaklah dimulai dengan desain perencanaan yang jelas. Tanpa kejelasan perencanaan reformasi kebijakan pidana, maka proses reformasi kebijakan pidana akan semakin menjauh dari arah pembaruan kebijakan pidana yang lebih demokratis, humanis dan melindungi hak asasi manusia.
Melihat situasi tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk proses pembaruan kebijakan pidana. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk dapat menjadi salah satu bahan acuan dalam merancang proses pembaruan kebijakan pidana yang lebih humanis, akuntabel, demokratis, dan ramah terhadap perlindungan hak asasi manusia
Ringkasan Eksekutif Kertas Kerja Rekomendasi Arah Pembaruan Kebijakan Pidana
Kertas Kerja Rekomendasi Arah Pembaruan Kebijakan Pidana
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut http://icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 06/12/2019 5 Catatan ICJR Terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020
- 18/03/2019 Strategies to Reduce Overcrowding in Indonesia: Causes, Impacts, and Solutions
- 11/01/2015 Laporan Situasi Reformasi Hukum di Sektor Pidana: “Catatan di 2014 dan Rekomendasi di 2015”
- 09/12/2011 ICJR Serukan Penghapusan Hukuman Mati
- 12/08/2020 Polri Harus Buka Penyidikan Perkara Pidana terhadap Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Hendri
Related Articles
Aspek – Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas; Pemetaan Keterkaitan Disabilitas dalam: UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan KUHP, dan Rancangan KUHAP
Salah satu kelompok yang sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum adalah kelompok penyandang disabilitas. Secara
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual Mengajukan Amicus Curiae Untuk Majelis Hakim pada Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Riau
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi menjadi salah satu poin perhatian kami, lembaga dan yayasan yang bergabung dalam Koalisi
Naskah Akademik RUU Perubahan UU Perkawinan
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini disusun untuk merespons desakan masyarakat