Berikut ini adalah keterangan Ahli Ifdhal Kasim, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di persidangan pengujian Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2008. Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis. Silahkan unduh disini untuk mendapatkan keterangannya secara utuh
25/08/2020
Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga...