image001

Korban Kejahatan Tak Boleh Diabaikan

Eksistensi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia bukanlah hal baru. Karena itu diskursus keadilan restoratif pada penguatan peran korban dalam sistem peradilan pidana penting untuk diletakkan karena dalam praktik Sistem Peradilan Pidana terdapat kecenderungan dalam mengabaikan kepentingan korban.

Prof Mardjono Reksodiputro berpendapat bahwa kejahatan harus dipandang sebagai bentuk dari konflik sosial, dengan pemikiran seperti itu, meredusir konflik sosial membuat kejahatan dapat dikurangi. Salah satu caranya dengan pendekaran restorative justice yang menekankan kepada “non-punitive crime”, dengan mengedepankan peranan korban kejahatan. Tidak bermaksud mengabolisi hukum pidana, namun mengembalikan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Dalam konteks R KUHP, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice telah digunakan. Dalam RKUHP sendiri, menurutnya, konsep ini diadopsi diantaranya dalam ketentuan mengenai pedoman pemidanaan. Meski demikian, Ia juga mengakui bahwa RKUHP tidak secara spesifik melihat korban dan lebih berbicara mengenai tindak pidana, namun RKUHP juga mengakui bahwa keterlibatan korban penting untuk diperhatikan. Karena itu RKUHP memperkenalkan pedoman pemindaan dan juga ganti kerugian untuk korban kejahatan. RKUHP juga memperkenalkan judicial pardon untuk kasus-kasus tertentu.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Prof. Tuti, Arsul Sani, anggota DPR yang juga merupakan anggota Panja RKUHP menyampaikan bahwa paradigma RJ ini di dalam RKUHP ini diberikan pintu masuk melalui tujuan pemidanaan, untuk dapat diatur secara lebih jauh. Arsul Sani menyampaikan bahwa DPR dalam pembahasan RKUHP sangat serius untuk mendorong RJ dikarenakan adanya kekhawatiran tentang semakin padatnya lapas di Indonesia, terlebih yang menjadi perhatiannya, 50% dari penghuni Lapas yang diketahuinya merupakan WBP yang terlibat kasus narkotika yang kasusnya merupakan pengguna murni, bukan pengedar. Dalam RKUHP, coba dirumuskan hal-hal yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP yang saat ini, diantaranya adalah 11 pertimbangan yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, salah satunya adalah nilai hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sedangkan dari sudut pandang Pemerintah, dalam hal ini Bappenas, melalui Prahesti Pandanwangi, menyampaikan bahwa dalam kerangka perencanaan, di tahun 2020 Bapenas mendorong kementerian dan lembaga yang ada, untuk memperkuat regulasi untuk mendukung RJ dan mengoptimalisasikan upaya pemuihan keluarga dan korban dalam masyarakat serta pembinaan dari pelaku tindak pidana yang menjadi korban. Tidak hanya itu, hal lain yang harus dipersiapkan adalah infrastruktur untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan RJ seperti upaya AP.

Dari kacamata akademisi, Dr. Rocky Marbun menyampaikan bahwa dalam sistem peradilan pidana terdapat mitos hukum yang ketika kita berbicara mengenai SPP seakan-akan komponennya terbatas pada kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lapas, dan pembentuk peraturan perundang-undangan dan masyarakat tidak termasuk ke dalamnya, apalagi korban. Dalam konteks klasik, sebelum muncul UU PSK dan UU SPPA, tidak ada pemikiran mengenai bagi APH bahwa korban mengalami kerugian. Ketika mitos ini terjadi, pemerintah tidak langsung masuk ke SPP, karena merasa masyarakat bukan bagian dari SPP, sehingga dibentuklah LPSK yang sistemnya sebenarnya memutar.

Zainal Abidin, Peneliti ICJR dan perwakilan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, menyampaikan bahwa RJ seringkali disalahpahami menggantikan sistem yang tidak stabil. Padahal, RJ menjadi pilihan yang masuk akal dalam terikatnya konflik. Tantangan yang ada saat ini adalah konflik yang merusak masyarakat, sehingga RJ harus ditempatkan sebagai healing justice yang lebih luas dan mengembalikan kembali keadaan masyarakat. Banyak sekali masalah yang bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Peluang untuk menerapkan RJ sendiri, secara praktis ada, namun harus didorong supaya berjalan mantap harus dijadikan terintegrasi secara penuh.

RJ membutuhkan perubahan mindset dan paradigma. Bukan hanya perubahan paradigma dari masyarakat yang selama ini mendukung RJ, tetapi juga perubahan paradigma dari APH. Perubahan paradigma bahwa bukan hukum sebagai satu-satunya jalan, tapi banyak cara lain.

Seminar Nasional dengan tajuk Mendukung Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Menggali Pemikiran Prof. Mardjono Reksdiputro, S.H., M.A. dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia diselenggarakan atas kerjasama ICJR bersama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Rumah Cemara, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi FH UI) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Pancasila, dan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila dan didukung oleh AIPJ2 dan The Asia Foundation.

Keynote Speech: Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA (unduh)

Sesi I: Menyiapkan Ruang Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dengan Paradigma Restorative Justice dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

  • Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo (unduh)
  • H. Arsul Sani, SH, MSi (unduh)
  • Prahesti Pandanwangi, SH, LLM, SpN (unduh)
  • Dr. Rocky Marbun, SH, MH (unduh) (unduh)
  • Zainal Abidin, SH, MLaw&Dev (unduh)

Sesi II: Mencegah Korban Berulang: Melihat Aspek Kesehatan Masyarakat dalam RKUHP

  • Sundoyo, SH, MKM, MHum. (unduh)
  • Dr. Yusuf Sofie, SH, MH (unduh)
  • Dr. Santi Kusumaningrum (unduh)
  • Aditia Taslim (unduh)
  • Nasir Djamil (tidak hadir)

 

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top