Merespon peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, Pemerintah kemudian melakukan langkah-langkah kebijakan terkait politik hukum nasional. Dengan mewacanakan revisi Undang-undang No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif. Maka pada akhir Januari 2016, Pemerintah kemudian memfinalkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pada Februari 2016 pemerintah kemudian menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR.
Pembahasan Revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlanjut ke penyusunan DIM oleh tiap fraksi. Seluruh fraksi di DPR mulai memasuki tahap penyusunan Daftar Investaris Masalah (DIM) pada akhir bulan Juli 2016. Proses penyusunan DIM oleh Fraksi ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2016. Namun target tersebut tidak terlaksana dikarenakan revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini memerlukan pembahasan yang intensif oleh tiap fraksi. Penyusunan Daftar Investaris Masalah (DIM) oleh tiap Fraksi baru dapat diselesaikan pada Desember 2016. Pada 14 Desember 2016 Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara resmi menyerahkan kembali daftar inventaris masalah (DIM) kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
DIM RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini terdiri dari 112 nomor DIM, yang merupakan DIM persandingan dari 10 fraksi yang ada di DPR. Pembahasan DIM akan dilakukan pasal per pasal. Pasal yang tidak mengalami perubahan atau tetap dapat disetujui dalam rapat kerja, namun dapat dibahas kembali dalam rapat panitia kerja (Panja) apabila pasal tersebut terkait dengan pembahasan pasal-pasal yang sedang dibahas dalam panja. Sedangkan pasal yang ada perubahan substansi dan redaksional akan dibahas dalam Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pembahasan paling krusial terdapat pada pembahasan penangkapan, penahanan dan penyadapan, namun masyarakat sipil tidak mudah untuk mengetahui perkembangan pembahasan yang telah dilakukan oleh Panja. Hal ini penting untuk dicermati, karena pembahasan penangkapan dan penahanan yang krusial justru diselenggarakan dengan rapat pembahasan secara tertutup.
Paper ini merupakan hasil dalam kerja monitoring ICJR terhadap hasil pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Secara khusus paper ini lebih difokuskan kepada hasil pembahasan Panja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorismesejak 18 Januari 2017 sampai dengan 26 Oktober 2017. Paper ini disusun dengan tujuan untuk memberikan gambaran sikap Panja dalam pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang cenderung tertutup agar dapat diketahui proses pembahasannya oleh masyarakat luas.
Unduh Disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut