Lima Tantangan Dalam Pembahasan Rancangan KUHP 2015 di DPR

Akhirnya, pada 30 Mei 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) akan segera diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI untuk dibahas pada pekan depan. Pernyataan dari Menteri Hukum HAM perlu di tanggapi secara kritis karena Pemerintah sebetulnya terlambat menyelesaikan R KUHP 2015. Aliansi Nasional Reformasi KUHP, koalisi NGO nasional yang selama ini melakukan Advokasi KUHP sangat berhati hati menanggapi perkembangan tersebut, karena ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh R KUHP di samping karena subtansinya maupun masalah pembahasannya di DPR

Aliansi mengingatkan, terkait R KUHP 2015, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Pemerintah dan DPR harus meyadari bahwa R KUHP bukan seperti seperti rancangan lainnya. R KUHP memiliki karakter yang berbeda dari RUU lain, Dari segi bentuknya saja, R KUHP berencana akan menghasilkan sebuah Kitab Kodifikasi. Kemudian jumlah pasal yang cukup besar berjumlah 785 Pasal yang penuh dengan isu krusial. Perhatian publik juga cukup besar termasuk, masyarakat umum, profesional akademisi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengalaman pembahasan model-model RUU lainnya di DPR, termasuk pembahasan RUU KUHP di tahun 2013-2014 lalu, Aliansi menilai ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh Pemerintah dan DPR.

Ada lima tantangan yang nantinya akan sangat mempengaruhi hasil pembahasan R KUHP, apakah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan niat awal para perumus KUHP atau justru malah kembali terpental seperti tahun 2014 atau pembahasan dapat diselesaikan namun dengan kualitas yang rendah. Tantangan tersebut yakni:

  • Tantangan Pertama: adalah masa kerja atau waktu kerja yang terbatas karena periode kerja pembahasan 2015 hanya tersisa kurang lebih 5 bulan efektif. Disamping itu pula tata tertib DPR tidak mengatur sifat “carryover” pembahasan, yang tentunya akan menyulitkan penyelesaian Pembahasan R KUHP 2015. Aliansi menolak pembahasan yang terburu-buru terkait R KUHP. Karena sifatnya melakukan kodifikasi, Aliansi mendorong pembahasan R KUHP yang berkualitas.
  • Tantangan Kedua: anggaran pembahasan yang minim terutama di pihak pemerintah, yang akan menyulitkan proses pembahasan yang berkualitas.Masalah anggaran biaya pembahasan yang kurang berimbang antara pemerintah dan DPR. Ditengarai Biaya Pemerintah untuk Pembahasan RUU KUHP tidak sebanding dengan anggaran DPR (Berdasarkan informasi rencana anggara pemerintah sebesar Rp 500.000.000 sedangkan rencana anggaran DPR sebesar Rp 6.000.000.000)
  • Tantangan Ketiga: adalah prioritas kerja anggota DPR (komisi III) yang terpecah,baik karena cukup banyak isu yang harus di respon DPR juga dikhawatirkan akan adanya pembahasan RUU Lainnya. (RUU Paten dll)
  • Tantangan Keempat, Muatan substansi R KUHP yang sangat berat, termasuk jumlah pasalnya yang besar yakni 785 pasal. Kemungkinan terdiri atas 1500an Daftar Rincian Masalah yang harus di buat oleh DPR.
  • Tantangan Kelima, Model pembahasan biasa atau konvensional yang selama ini digunakan oleh DPR tidak akan cukup mampu membahas R KUHP, karena memiliki keterbatasan. Model pembahasan R KUHP di DPR yang dilakukan dengan cara yang ‘biasa’ (konvensional), dengan membentuk Panja dan meminta masukan publik secara terbatas, cukup mengkhawatirkan. Terlebih dengan begitu banyaknya substansi ketentuan tentang kejahatan yang akan diatur, yang melingkupi hampir seluruh tindak-tanduk warga negara. Pembahasan R KUHP yang sembarangan, sembrono, dan tidak penuh kehati-hatian hanya akan berimplikasi pada terancamnya kebebasan sipil warga negara.

Aliansi menyatakan bahwa kegagalan pembahasan R KUHP di tahun 2013-2014 harus dijadikan pengalaman bagi pembahasan R KUHP tahun ini. Oleh karena itu Aliansi, merekomendasikan terobosan baru termasuk beberapa prasyarat kunci yakni:

  • Pertama harus ada perubahan model pembahasan di DPR, Aliansi merekomendasikan pembahasan di DPR harus lebih efektif, fokus dan terencana. Misalnya menggunakan “model clustering”,dan Harus ada kelompok kerja khusus R KUHP di DPR, yang tidak bekerja paruh waktu untuk pembahasan RUU Lainnya. Perlu juga di bentuk Panel ahli Pemerintah dan DPR untuk membantu Proses perdebatan dan Pembahasan terkait substansi.
  • Kedua, DPR dalam hal ini Sekretariat Jendaral DPR maupun Badan Legislatif DPR harus merevisi peraturan DPR yang terkait dengan tata cara pembahasan Undang-Undang (tata tertib DPR) khusus terhadap pembahasan R KUHP. Dalam sejarah DPR, R KUHP 2015 ini merupakan sebuah RUU pertama dengan jumlah Pasal terbesar dan terberat dari segi substansinya. Aliansi juga mendorong DPR agar menyepakati pembahasan secara bertahap terhadap R KUHP, misalnya Prioritas Pembahasan tahun 2015 hanya pada Buku I RUU KUHP lalu disusul untuk Buku II di tahun selanjutnya (2016)(mendorong sistem “carry over”). Aliansi secara tegas menolak pembahasan R KUHP yang terburu buru.
  • Ketiga, DPR harus membuka Peluang partisipasi Publik yang besar. Mengingat 200 juta rakyat Indonesia akan terkena imbas atas R KUHP 2015 ini,maka DPR harus membuka akses yang seluas-luasnya atas rancangan tersebut kepada publik termasuk di tiap tahap pembahasannya. Aliansi mendorong agar tempat pembahasan juga sebaiknya di fokuskan di Gedung DPR dengan sifat rapat pembahasan yang terbuka, sehingga publik dan pengamat dapat mengikuti setiap tahap pembahasan. Dengan cara seperti ini akan mengurangi sikap defensif publik kepada rancangan versi pemerintah.Sekaligus memupus kecurigaankepada pemerintah atas kepentingan tertentu dalam memerioritaskan R KUHP pada Prolegnas tahun ini.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

ELSAM, ICJR, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, Wahid Institute, LeIP, LBH Jakarta, PSHK, ArusPelangi, HRWG, YLBHI, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top