Masalah Penahanan Pra-Persidangan; Masalah Sistemik dan Kompleks dalam Reformasi Hukum di Indonesia

Sudah 10 (sepuluh) tahun lebih era reformasi bergulir di Indonesia. Selama itu pula masyarakat dapat menghirup dan merasakan angin segar reformasi dalam beberapa bidang kehidupan. Namun di sisi lain, beberapa bidang masih belum bisa dikatakan terreformasi dengan baik. Sistem hukum misalnya. Dalam perjalanannya, Indonesia masih tertatih dan harus berjuang keras untuk membangun dan mencapai sistem hukum yang bersih, kompeten dan akuntabel. Masih maraknya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, suburnya praktek-praktek mafia hukum, banyaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakkan hukum, merupakan bukti bahwa reformasi sistem hukum di Indonesia menghadapi tantangan yang sistematis dan cukup kompleks.

Masalah penahanan pra-persidangan adalah salah satu bagian dalam sistem hukum yang belum terreformasi dengan baik. Masalah ini tidak mendapat perhatian yang mendalam dan serius dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pengalaman dan praktek penegakkan hukum yang masih berlangsung hingga saat ini cukup menunjukkan bahwa penahanan yang dilakukan sebelum persidangan kerap dijadikan komoditas dan sumber penyalahgunaan wewenang, khususnya oleh aparat penegak hukum, yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan juga suburnya korupsi serta praktek mafia hukum dalam proses penegakkan hukum.

Lalu, seperti apa kondisi dan situasi penahanan sebelum persidangan di wilayah-wilayah di Indonesia? Problem-problem tersebut mengemuka dalam sebuah focus group discusion (FGD) yang bertajuk FGD Tim Peneliti “Persiapan Riset Komprehensif mengenai Kebijakan Penahanan dan Pra Persidangan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh ICJR. Sesuai visi misinya, ICJR berkomitmen untuk melakukan kerja-kerja reformasi / pembaharuan sistem peradilan pidana. Dalam rangka mengembangkan efektivitas serta efisiensi penahanan dan keadilan pra persidangan untuk memperkuat reformasi sistem peradilan pidana, selama tiga tahun ke depan, didukung oleh OSF (Open Society Foundations), ICJR akan melaksanakan kerja-kerja advokasi kebijakan penahanan dan pra persidangan di Indonesia. Salah satu aktivitas yang sedang dilaksanakan terkait pelaksanaan advokasi  tersebut adalah riset komprehensif yang dilaksanakan di lima kota di Indonesia yaitu Kupang, Pontianak, Makassar, Medan dan Jakarta. Dalam pelaksanaanya, ICJR melibatkan peneliti-peneliti dari 5 (lima) wilayah tersebut.

FGD yang dilaksanakan selama dua hari (20-21/6/ 2011) tersebut dihadiri oleh para peneliti dari lima wilayah, hadir pula Abdul Haris Semendawai, S.H.,L.LM., Ketua LPSK yang juga merupakan salah satu pendiri ICJR. Dalam paparannya, Abdul Haris menyampaikan bahwa dalam proses penahanan sangat rentan terjadi penyiksaan. Kekerasan, serangan penyakit tertentu, merupakan contoh problem yang kerap dihadapi oleh tahanan di Indonesia. Dalam tahanan, peluang terjadi kekerasan sangat terbuka lebar, baik dari sesama tahanan maupun dari orang yang memiliki kekuasaan di tahanan, karena di dalam tahanan sulit bagi seorang tahanan untuk membela diri atau mencari orang-orang yang dapat membantu kepentingan mereka. Di sisi lain, pengawasan tidak berjalan, karena dalam sistem penahanan seringkali mekanisme kerja organisasi tahanan tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga kekerasan dan kondisi tidak layak huni terus terkondisi tanpa ada perbaikan, lanjut Abdul Haris. Menurutnya, dalam penahanan harus diperhatikan betul kondisi fasilitas tahanan, kelayakan huni, ratio jumlah orang yang menghuni dan syarat kesehatan dan kenyamanan. Hak-hak lain seorang tahanan juga seringkali terabaikan, seperti hak dikunjungi keluarga, hak didampingi oleh pengacara, hak untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi suatu persidangan, dan lain-lain.

Tiap-tiap wilayah memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda-beda. Di Makassar, atau lebih luas lagi Sulawesi Selatan, menurut Fajriani Langgeng, S.H., dan Upi Asmaradhana, kekerasan terhadap penahanan banyak terjadi di kabupaten dan daerah-daerah yang letaknya jauh dari pusat kota Makassar. Tindakan penangkapan berakhir pembunuhan, luka berat, penganiayaan, bahkan meninggal dunia, sering kali terjadi di daerah-daerah tersebut. Salah satu penyebabnya adalah masih sangat minimnya monitoring terhadap kinerja kepolisian setempat. Permasalahan juga muncul pada tahanan perempuan dan anak, mereka belum ditempatkan pada tempat yang strategis berdasarkan kebutuhan anak dan perempuan. Masjid dan pos jaga merupakan tempat yang kerap dijadikan tempat ”tahanan” anak. Sebaliknya, di Kupang, menurut Yohanes Seo, S.H. dan Palce Amalo, S.Sos, tahanan anak sudah ditempatkan pada tempat yang cukup ”kondusif”. Di Kupang terdapat lembaga pemasyarakatan khusus anak, yang gedungnya berbeda dengan lembaga pemasyarakatan orang dewasa (letak gedungnya terpisah-red). Terkait kasus-kasus penahanan sebelum persidangan, berdasarkan data yang diperoleh Yohanes, selama kurun waktu 5 tahun (2005 – 2010) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang terdapat 12 kasus yang sudah diputus PN Kupang, dan kasus korupsi mendominasi jumlah ini. Sementara itu, Dunasta Yonas, S.H., dan Laurensius Gawing, S.H., mencontohkan beberapa kasus terkait penahanan yang terjadi di Pontianak, seorang aktivis lingkungan ditahan tanpa adanya alasan-alasan yang mendasar, justru penahanan tersebut dilakukan karena adanya indikasi rasa sakit hati seorang Kapolres terhadap tersangka. Kasus-kasus mirip seperti diatas, kerap terjadi. Di tahun 2009, Yonas juga pernah mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, namun surat panggilan tersebut tidak mencantumkan nomor laporan. Hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem atau mekanisme kerja institusi penegak hukum.

FGD yang bertempat di Galery 678 Kemang Jakarta selatan ini juga mendiskusikan rancangan Kertas Kerja Riset yang telah disusun oleh tim ICJR. Kertas Kerja Riset tersebut akan menjadi guidline bagi tim peneliti yang akan melaksanakan observasi lapangan. Riset lapangan tersebut diproyeksikan akan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan kedepan. (diani/icjr)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top