image001

ICJR Dukung Pemerintah untuk Mengusut Dugaan Perdagangan Orang ABK di Kapal Tuna Berbendera RRC

Belakangan ini dihebohkan pemberitaan mengenai adanya Prosesi Larung jasad ABK WNI yang diduga korban Perdagangan Orang di kapal nelayan asal Cina. Pemberitaan ini dimulai oleh unggahan video di sosial media oleh YouTuber asal Korea Selatan, Jang Hansol, yang berisi mengenai pemberitaan MBC News tentang perlakuan-perlakuan terhadap ABK di kapal itu. Adapun perlakuan-perlakuan yang disampaikan di dalam video itu dilihat sudah bisa memenuhi sebagai tindak pidana perdagangan orang berdasarkan hukum Indonesia dan ataupun hukum internasional tentang perdagangan orang.

Di dalam pemberitaannya diperlihatkan video mengenai prosesi Larung atau Burial at Sea, serta beberapa wawancara yang berisi pengakuan mantan ABK Kapal yang diberitakan sedang menjalani masa karantina di Busan, Korea Selatan.

Di dalam pengakuan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi, khususnya mengenai pengakuan pembayaran atau gaji yang diberikan terhadap ABK dalam kurun waktu 13 bulan sebanyak 130 Dolar, atau 10 Dolar per bulan, passport milik ABK juga diakui ditahan, dan akibat besarnya Biaya dan Deposit ABK pada masa rekrutmen, sehingga ABK tidak bisa begitu saja meninggalkan kapal. Perlaku-perlakuan ini telah menandakan adanya eksploitasi kepada para ABK, hal ini mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang, paling tidak ketentuan Pasal 4 UU TPPO tentang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Pemerintah Indonesia melalui kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral harus mampu mengusut tuntas tindak pidana ini, dan menangkap serta mengadili pelaku utama dalam eksploitasi ini, tidak hanya pelaku lapangan. 

Diakui juga bahwa ABK diatas Kapal terlibat dalam penangkapan ikan illegal, yang mengakibatkan jarangnya kapal tersebut menepi. ABK tersebut diduga dieksploitasi untuk pemrosesan ikan dan mengalami perlakuan yang tidak layak selama diatas kapal. Di dalam pengakuannya disebutkan ABK kapal mendapat perlakuan diskriminatif kepada ABK WNI, dimana air minum yang diberikan hanya berupa air laut yang disuling sedangkan ABK lain mendapat air mineral botol. Waktu bekerja juga kadang tanpa kenal henti bisa bekerja berdiri dalam 30 jam dan hanya diberikan waktu untuk istirahat pada saat makan setiap 6 jam. Adapun kondisi pekerjaan yang tidak baik dapat berujung ke keluhan-keluhan penyakit yang lain, salah seorang ABK dikatakan mengeluh sakit di kaki, yang berujung pada pembengkakkan di sekujur tubuh dan susah bernapas. Sehingga perlu untuk mengusut secara tuntas penyebab kematian 4 orang ABK Indonesia. 

Dalam video diperlihatkan juga akan adanya Surat Pernyataan yang mana jika ABK meninggal, jasad akan dikremasi dan dikirimkan kembali ke keluarga. Akan tetapi, jasad ABK yang meninggal terlihat diproses dengan cara dilarung atau Bury at Sea. Proses ini dilakukan dengan batasan merujuk pada Seafarer Service’s Regulation yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pasal 31 dari aturan tersebut menyatakan bahwa prosesi pelarungan dilakukan setelah diinformasikan ke keluarga, hanya dapat dilakukan dalam beberapa kondisi hanya pada dugaan ABK meninggal dikarenakan penyakit menular yang dapat menjadi alasan mengapa jasad harus segera dilarung. Selain itu beberapa persyaratannya juga, kapal harus sedang berada di perairan internasional, tidak dapat menyimpan jasad dengan alasan higienitas atau tidak diberikan izin membawa jasad ke Pelabuhan, dan juga akta kematian harus segera dikeluarkan, tidak serta merta dapat dilarung, apalagi penyebab kematian bukan karena penyakit namun karena indikasi eksploitasi. 

Sebagai catatan, TPPO pada ABK bukan yang pertama kali terjadi, pada 2016 lalu Pengadilan Negeri Tual memutus bersalah terdakwa perdagangan orang terhadap ABK PT. Pusaka Benjina Resource (PBR). Saat ini diketahui bahwa 14 korban ABK WNI sudah dipulangkan, maka pengusutan indikasi TPPO terhadap ABK WNI ini harus dilakukan. Perlindungan dan pemulihan bagi korban yang selamat mutlak harus diberikan. Bantuan medis segera harus diberikan.

Atas dasar itu ICJR memanggil pemerintah Indoensia, khususnya Kementrian Luar Negeri, Kepolisian RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 

  1. Melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan-dugaan TPPO dan eksploitasi terhadap ABK WNI. Pastikan penyebabkan kematian ABK WNI dan usut sampai dengan pelaku utama
  2. Pastikan perlindungan untuk proses hukum dan pemulihan bagi korban selamat 
  3. Pastikan kompensasi diberikan kepada keluarga WNI yang meninggal, sedangkan untuk ABK WNI yang selamat pastikan proses hukum juga untuk menganti semua kerugian yang dialami ABK 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top