Salah satu permasalahan di dalam UU ITE adalah tidak adanya mekanisme yang dapat menolong korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sehingga dengan tingkat kriminalisasi yang tinggi dan diimplementasikan hanya berdasar cara sebuah muatan berpindah tangan, bukan menitik beratkan terhadap unsur muatan tersebut, korban KBGO justru menjadi pihak yang terlapor menggunakan UU ITE.
Pasal tentang Pemerasan dan Pengancaman di dalam UU ITE seharusnya dapat menjadi tameng perlindungan bagi ancaman-ancaman yang terjadi di ruang siber yang sangat berpotensi menjadi KBGO. Namun, sayangnya dalam perumusan Pasal ini masih banyak kekurangan. Di dalam revisi UU ITE ke depan, Pasal ini harus dapat diperbaiki sehingga benar-benar melindungi para korban pemerasan dan pengancaman di ruang siber.
Kertas Kebijakan ini berisi masukkan atas usulan rumusan Matriks Draft RUU ITE yang ada. Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dalam proses revisi kedua UU ITE dan memperbaikinya demi sejalan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dan prinsip hukum pidana.