Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia

by ICJR | 12/10/2017 6:27 am

Pada Selasa, 2 Agustus 2017 sidang permohonan Uji Materil pasal-pasal makar dalam KUHP dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan. Setelah mengajukan 6 ahli dalam 3 bulan persidangan, ICJR selaku pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan kembali merangkum fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Sejarah pertama kali munculnya, aanslag dirumuskan sebagai respon dari terjadinya pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso. Persoalan yang terjadi ialah hilangnya makna serangan dalam rumusan aanslag dalam konteks KUHP Indonesia setelah Indonesia merdeka. Kata aanslag dalam beberapa terjemahan tidak resmi WvS—karena tidak ada terjemahan resmi, diganti begitu saja dengan istilah makar yang sangat jauh berbeda dari arti aanslag.

Frasa makar sebagai penggati aaslag digunakan secara konsisten dalam KUHP. Setidaknya terdapat tujuh pasal yang memuat kata makar. Dalam ketujuh pasal tersebut, kata makar dipilih secara konsisten sebagai terjemahan dari kata aanslag (ondernomen) dalam Bahasa Belanda. Namun tidak ada pengertian mengenai makar dalam KUHP.

Perumusan aanslag yang begitu saja diganti dengan kata makar yang memiliki arti begitu luas, dalam praktiknya menimbulkan polemik dalam berbagai putusan pengadilan, termasuk di dalam ruang demokrasi masyarakat dan hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination). Hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada terlanggarnya hak kebebasan berekspresi yang difondasikan di dalam UUD 1945, maupun didalam Konvenan Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli yang disampaikan maka pemaknaan aanslag atau makar harus dikembalikan kepada arti sebenarnya sebagai “serangan”. Pemaknaan yang jelas dan limitatif ini secara nyata dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan menghindarkan terjadinya pemaknaan aanslag yang jauh hilang dari makna aslinya yaitu berupa serangan onslaught violent attack, fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat (vigorious).

Atas dasar-dasar tersebut, ICJR selaku pemohon dalam perkara uji materiil pasal makar meminta Majelis Hakim perkara 7/PUU-XV/2017  untuk mengabulkan seluruh permohonan ICJR dan Menyatakan  Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 Undang-undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP),- yang memuat perumusan “Makar” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang apabila frasa “makar”  tidak dimaknai sebagai “aanslag” atau “serangan”.

Unduh Disini[1]

Artikel Terkait

  • 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati[2]
  • 27/07/2016 Parliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP[3]
  • 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan[4]
  • 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia[5]
  • 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara[6]
Endnotes:
  1. Unduh Disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2017/10/Mengembalikan-Makna-Makar.pdf
  2. ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati: https://icjr.or.id/icjr-penerapan-pasal-makar-harus-hati-hati/
  3. Parliamentary Brief #7: Tindak Pidana Makar dalam Rancangan KUHP: https://icjr.or.id/parliamentary-brief-7-tindak-pidana-makar-dalam-rancangan-kuhp/
  4. Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan: https://icjr.or.id/rancangan-kuhp-memperburuk-kondisi-pandemic-covid-19-bahas-keseluruhan-atau-tunda-pembahasan/
  5. Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia: https://icjr.or.id/setuju-rkuhp-buru-buru-disahkan-pemerintahan-presiden-joko-widodo-abai-terhadap-penanggulangan-hivaids-indonesia/
  6. Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara: https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/

Source URL: https://icjr.or.id/mengembalikan-makna-makar-dalam-hukum-pidana-indonesia/