Breaking News
- No posts where found
RKUHP Mengancam Lapas
Proses pembaruan hukum pidana yang berorientasi terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil adalah suatu hal yang harus didukung dan ICJR, Rumah Cemara, serta Aliansi Nasional Reformasi KUHP berkomitmen untuk mendukung proses pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir dengan semangat memperbarui hukum pidana di Indonesia yang mengatur banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Digadang-gadang sebagai produk hukum revolusioner, sayangan rumusan RKUHP tidak sepenuhnya menggambarkan jargon tersebut.
Perumusan RKUHP dilakukan tanpa secara komprehensif melihat beban yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lapas seolah tak bisa bersuara dalam proses pembaruan ini. RKUHP masih memuat pasal-pasal yang membebankan Lapas untuk menjalankan pembinaannya. Salah satunya pasal tentang kriminalisasi kepemilikan dan penguasaan narkotika. Saat ini, justru pengguna narkotika yang mendominasi jumlah penghuni Rutan/Lapas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) telah berkali-kali menyerukan penghentian kriminalisasi bagi pengguna narkotika.
Sayangnya hal ini mungkin belum didengar perumus RKUHP. RKUHP masih meneruskan kriminalisasi kepemilkan dan pengguasaan dengan pasal karet. Tak hanya itu, RKUHP juga memperkenalkan kriminalisasi beberapa perbuatan yang berkaitkan dengan perilaku beresiko transmisi HIV, beberapa diantara menyertakan ancaman pidana penjara yang berdampak langsung terhadap Lapas sebagai tempat warga binaan pemasyarakatan yang merupakan populasi kunci HIV.
Tulisan ini hadir sebagai masukkan kepada Pemerintah dan DPR yang saat ini masih membahas RKUHP untuk sekali lagi melihat dan menyertakan pertimbangan lain daripada pendekatan punitif, untuk melihat Lapas, sebagai pihak yang akan menjadi korban. Dan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi Lapas adalah Penanggulangan HIV. Tanpa kebijakan RKUHP yang mendukung upaya tersebut, Lapas lagi-lagi akan menjadi korban.
Selamat Membaca dan berjuang untuk reformasi hukum Indonesia!
Hormat Kami,
Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Rumah Cemara dan ICJR
Hasil penelitian dapat diunduh di sini.
Artikel Terkait
- 20/08/2019 Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia dalam Ancaman RKUHP
- 23/09/2018 Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas
- 04/10/2022 JRKN Akan Kawal Kesepakatan Pemerintah dan DPR Mengeluarkan Delik Narkotika dari RKUHP
- 26/05/2022 Perkembangan dan Isu Krusial RKUHP versi 25 Mei 2022 Rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah
- 27/01/2022 ICJR Luncurkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2021 “Ketidakpastian Berlapis: Menanti Jaminan Komutasi Pidana Mati Sekarang!”
Related Articles
Penghinaan dalam Rancangan KUHP: Ancaman Lama terhadap Kebebasan Berekspresi
Saat ini pemerintah telah menyelesaikan Rancangan KUHP yang telah dibahas di tim pemerintah selama 49 tahun. Rancangan KUHP yang dihasilkan
Menolak Rencana PerMen Sensor Sapujagat 2013-2014
Saat ini, praktik pemblokiran dan penyaringan merupakan praktik yang mulai dilakukan untuk menutup akses pengguna terhadap konten yang tersaji di
Keterangan Nono Anwar Makarim Dalam Pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi
Berikut ini adalah keterangan dari Nono Anwar Makarim, seorang ahli hukum dan praktisi hukum, Ia diajukan sebagai ahli oleh Risang